Dugaan Penggelapan Bantuan JPS NTB Gemilang, LBK Laporkan ke Kejari Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dugaan Penggelapan Bantuan JPS NTB Gemilang, LBK Laporkan ke Kejari Dompu

Wednesday, January 13, 2021

 


Dompu, Infobima.com -  Dewan Pimpinan Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu Sirajuddin hari Senin (11/1/21) melaporkan dugaan penggelapan dana bantuan penanganan Covid-19 JPS NTB Gemilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu.

Dalam dugaan yang dilaporkan tersebut, bantuan yang diperuntukkan bagi 7.840 KK itu, seperti dalam tahapan pembagiannya, untuk tahap pertama senilai - Rp. 1.960.000.000. Tahap ke dua - Rp. 1.960.000.000. dan Tahap ke Tiga Rp. 1.960.000.000.

Per Kepala Keluarga (KK) dapat menerima bantuan itu senilai Rp. 250 ribu rupiah yang dibagikan oleh Dinas terkait berupa barang, seperti Beras, Ikan Teri, Mie, Telur dan Susu.

Tapi menurut Sirajuddin, bantuaan JPS NTB Gemilang yang dibagikan tersebut dengan berupa barang seperti yang disebutkan diatas, jika diuangkan nilainya tidak akan mencapai harga 250 ribu, dan itu terbukti lewat hitungan dalam investigasi di lapangan yang dilakukan, hanya mencakup harga 150 sampai 200 ribu saja nilainya.

Dengan demikian Dewan Pimpinan Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) meminta kepada pihak Kejari Dompu untuk memproses kegiatan Bantuan JPS NTB Gemilang di seluruh wilayah Kabupaten Dompu.

Di tempat terpisah Kajari Dompu melalui kasi Intel Indra SH. yang di konfirmasi mengatakan. "Laporan itu sudah kita terima dan sekarang laporannya ada di ruang sekrtariat yang nantinya akan diteruskan ke pimpinan kami (Kejari) dan selanjutnya Kejari akan memberikan disposisi petunjuk seperti apa nanti, kita tunggu saja" Tuturnya.(Din)