Samsat Serahkan Santunan Kematian Korban Laka Lantas Bus Titian Mas
Cari Berita

Iklan 970x90px

Samsat Serahkan Santunan Kematian Korban Laka Lantas Bus Titian Mas

Tuesday, February 9, 2021

Penyerahan Santunan Kematian Korban Kecelakaan Bus Titian Mas oleh Jasa Raharja Dompu


 Dompu, Infobima.com - Laraswati 13 tahun, korban Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Bus PO Titian Mas yang bernopol EA 7525 A telah mendapat santunan Kematian dari Jasa Raharja Samsat Dompu.


Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Dompu Abraruddin, SE menyerahkan santunan itu kepada ahli waris Syamsudin (Ayah korban, red) yang disaksikan oleh Kepala Desa Manggenae, Ikraman H. Ahamid. 


Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia atas nama Saraswati diberikan santunan sebesar 50 puluh juta rupiah. Sementara dua orang yang mengalami luka-luka dalam peristiwa naas itu masing-masing benama Misran Hamdi (39 thn) asal Plampang, Sumbawa dan Astuti (41 thn) asal Plampang, Sumbawa. Kedunya saat ini masih dirawat di RSUD Dompu dan mendapatkan Jaminan biaya Pengobatan oleh Jasa Raharja sebesar 20 juta rupiah selama 1 tahun.


Diketahui sebelumnya kecelakaan Bus PO Titian Mas terjadi di Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada hari Minggu tgl 7 Februari 2021, Pukul 22.00 WITA. 


Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia atas nama Laraswati asal Desa Manggenae, Kecamatan Dompu dan 2 orang luka-luka masing-masing atas nama Misran Hamdi asal Plampang, Sumbawa dan Astuti asal Plampang, Sumbawa.


Peran aktif petugas Jasa Raharja dalam pengurusan santunan tersebut, mulai dari survey ahli waris hingga membantu pembuatan rekening untuk ahli waris korban semua terlalui dengan efektif.(Din)