Dompu, Infobima – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dompu didesak segera menuntaskan laporan dugaan korupsi dalam pengadaan Kalender Tahun 2023 di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 juta.
Desakan tersebut disampaikan Setiawan kepada media ini, Rabu (26/08/2026). Ia mengaku telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Satreskrim Polres Dompu agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/251/II/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 25 Februari 2026.
Dalam laporannya, Setiawan, warga Desa Saneo, Kecamatan Woja, menduga adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan kalender oleh pihak ketiga, yakni CV. QRS Investama.
Menurut Setiawan, pengadaan kalender tersebut dilakukan oleh pemerintah pada 2023. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak Setda Dompu, kalender yang telah diadakan tersebut disebut tidak pernah dibagikan.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengadakan pembuatan kalender, namun pernyataan dari Setda Dompu bahwa terlapor tidak pernah membagikan kalender tersebut,” ungkap Setiawan.
Atas kondisi tersebut, Setiawan mengaku keberatan sebagai masyarakat dan kemudian membawa persoalan itu ke Kantor SPKT Polres Dompu untuk dilaporkan.
Ia juga mendesak penyidik Satreskrim Polres Dompu segera melakukan langkah hukum, termasuk memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Kami minta agar laporan ini segera diusut tuntas. Segera panggil terlapor,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu yang dikonfirmasi terkait laporan dugaan tersebut hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.(D)

