Dua Pasal Perda Pencegehan Perkawinan Anak Raib, Komisi V Nilai Biro Hukum Bertindak Lampaui Kewenangan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Pasal Perda Pencegehan Perkawinan Anak Raib, Komisi V Nilai Biro Hukum Bertindak Lampaui Kewenangan

Tuesday, September 7, 2021

Foto : Suasana Rapat Klarifikasi Komisi V DPRD NTB dengan Biro Hukum dan DP3A terkait dugaan raibnya dua pasal dalam perda pencegahan perkawinan anak.


Mataram, Media Info Bima Online - Komisi V DPRD NTB mengundang klarfikasi Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak NTB, terkait dengan raibnya dua pasal penting dalam Perda Pencegahan Perkawinan Anak inisiatif DPRD NTB tersebut. Senin, (06/09/2021).


Temuan yg cukup mengagetkan bahwa eksekutif dalam hal ini Biro Hukum Melampaui kewenangan dengan tidak menghiraukan Permedagri 120 tahun 2018 Tentang Panduan penyusunan Peraturan Daerah, yaitu abai melaksanakan koordinasi setelah menerima fasilitasi perda dari kemendagri, hanya dengan argumentasi demi pertimbangan kebaikan, telah sewenang wenang mengajukan register kekemendagri tanpa mengkonsultasikan dahulu masukan kemendagri kepada Lembaga DPRD NTB, Sebagai institusi yg memproduk perda tersebut.

Foto : Ini Salah Satu Anggota DPRD Provinsi NTB, Komisi V, Akhdiansyah, S.Pdi, biasa di Sapa, Guru Toi.


Dampaknya ini ada dugaan malpraktek administratif dan cacat prosedur , sehingga merubah subtansi perda yg telah diputuskan oleh institusi DPRD NTB, disisi lain akibat dugaan mal praktik admistatratif dan cacat prosedur  ini, telah merubah subtansi perda yg telah dibahas secara maksimal oleh lembaga DPRD NTB tersebut, dan perda ini telah dihilangkan dengan sengaja pasal pasal krusial tentang sangsi dan alokasi anggaran 1% untuk implementasi program pencegahan perkawinan anak di NTB.


Setelah mendengar klarfikasi dan konfirmasi tersebut, Komisi V DPRD NTB akan merekomendasikan kepada lembaga DPRD, Terkait eksitensi dan carut marut perda pencegahan perkawinan anak yg di"bajak" tersebut, untuk dilakukan langkah langkah politik dan hukum secepatnya. (Usman).