Yatim: Saya Harap DLHK Tidak Lakukan Serah Terima Dulu Program RHL
Cari Berita

Iklan 970x90px

Yatim: Saya Harap DLHK Tidak Lakukan Serah Terima Dulu Program RHL

Thursday, December 9, 2021

 

Foto: Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Yatim Gatot


Dompu, Infobima.com - Mengingat program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) akan berakhir pada Desember 2021 ini dan PT. Pemenang tender akan melakukan serah terima kepada Dinas LHK Provinsi untuk pembayaran akhir program itu, dan serah terima yang dilakukan itu menunjukkan bahwa program tersebut telah berhasil dilaksanakan.


Padahal, fakta keberhasilan program tersebut dinilai nihil, terbukti dengan pantauan langsung media di lokasi penanaman beberapa kali dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2021 sekarang tidak ada tanda yang menunjukkan akan keberhasilan program yang memakan anggaran 2,3 miliar tersebut.


Dalam pantauan terakhir media ini di lokasi penyulaman di Desa Riwo, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, pada Sabtu 4 Desember 2021 kemarin, tidak terlihat tanda-tanda kehidupan pohon yang pernah di tanam sejak tahun 2019 lalu di lokasi, hingga dilakukan penyulaman kembali untuk akhir tahun 2021 sekarang.


398 hektar lahan yang dilakukan penyulaman, namun pihak penanggung jawab program RHL CV. Prima Indah Persada hanya menyediakan 100 bibit pohon, padahal dalam ketetapan, jika pada 1 hektar lahan harus ditanam 400 pohon.


Dengan melihat kondisi itu, anggota  Komisi II DPRD Kabupaten Dompu Yatim Gatot yang membidangi pertanian pun menegaskan. Ia berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Provinsi NTB untuk tidak melakukan serah terima atas program itu, sebelum pohon-pohon yang sudah ditanam terlihat tumbuh dengan subur dan mampu memenuhi 75 persen keberhasilan.


"Dengan begitu, Saya harap DLHK tidak melakukan serah terima dulu untuk program itu, selesaikan keberhasilan programnya baru dilakukan serah terima, minimal 75 persen keberhasilan" Tegasnya.


Dari fakta yang dilihat, Yatim menduga jika ada unsur kesengajaan pihak-pihak ini untuk menyembunyikan dana bantuan program pemerintah ini.


"Kalau memang langkah ini salah dilakukan, harus diproses melalui jalur hukum" Tandasnya.(Din)