Tidak Tau Malu, Tiga IRT di Dompu Diringkus Polisi karena Terlibat Perjudian -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tidak Tau Malu, Tiga IRT di Dompu Diringkus Polisi karena Terlibat Perjudian

Saturday, September 24, 2022

Terlibat Kasus Perjudian, Tiga IRT di Dompu Ditahan Polisi 


 Dompu, Infobima.com - Tiga orang ibu rumah tangga (IRT) di Dompu NTB harus menanggung malu, pasalnya, mereka bertiga diringkus Polisi karena terlibat kasus perjudian.


Tiga wanita paruh baya ini diketahui berinisial masing masing FA (53), NM (46) yang merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu.


Mereka bertiga ditangkap Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH, saat asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes, Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.


Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.


Kini ketiga terduga pelaku telah diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.


"Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dikhawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.


"Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.(D)