Dompu NTB. Infobima ~ Dinilai pemerintah sengaja membuat gaduh dengan mengeluarkan perbub tentang kerjasama perusahaan Media/pers yang ada tanpa melihat regulasi aturan UU pers Nomo 40 tahun 1999.
Dimana adanya perbub yang di keluarkan terkesan mengghempit kebebasan perusahan media/pers dalam pelaksanaan tugas pokok perusahan media yang ada.
"Adanya perbub ini menurut kami cacat hukum, kenapa demikian, perbub ini di bentuk sengaja di buat akibat adanya dorongan para oknum yang sengaja mengghempit ruang kebebasan pers dan para perusahan media yang ada,"Ungkap Yos Soedarso Pimpinan Perusahan Media Revolusion.
Lanjut Yos mengatakan, pemerintah bukan saja mengghempit dan membatasi pera perusahan media, tetapi pemerintah daerah mengeluarkan perbub tampa melihat ketentuan serta aturan pers yang tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999.
"Didalam UU nomor 40 tahun 1999 itu tertuang dengan jelas bahwa tidak ada korelasi nya soal Uji kompetensi Wartawan (UKW) dengan kerja sama perusahan media, sementara di dalam perbub yang di keluarkan justru menjadi salah satu sarat admistrasi kerja sama,".
Keberadaan Peraturan Bupati Dompu Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur pedoman kerja sama publikasi pemerintah dengan media massa menurut sejumlah perusahan media sangat berdampak besar terhadap ekosistem media lokal.
"Jika benar ada kewajiban media harus memiliki wartawan dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk bisa menjalin kerja sama, maka ini bisa dianggap membatasi ruang gerak media kecil atau lokal yang belum mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah bisa beralasan bahwa UKW diperlukan untuk memastikan profesionalisme dalam pemberitaan.
"Perbub ini kami menduga digunakan untuk menekan atau mendiskriminasi media tertentu, hal ini menurut kami melanggar prinsip kebebasan pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
"Untuk itu, kami para perusahan media meminta kepada bupati dompu dan 30 anggota DPR kabupaten Dompu segera ajukan pembatalan Perbub yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024, oleh Bupati Kader Jelani.
Di tempat yang sama, Arifudin yang akrab disapa fhen pimpinan media online Bidikinfonews.com mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sebelum mengambil sikap, harusnya mengambil tolak ukur pada uu pers nomor 40 tahun 1999 dan kondisi perusahan media lokal yang ada.
"Pertanyaan saya, sebelum mengambil keputusan melahirkan perbub ini pemerintah daerah atau Bupati Dompu apakah mengukur atau menguji nya tidak, paling tidak menjadi dasar perbub itu di putuskan,"bebernya.
Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga sebelum mengambil langkah itu, pihaknya menduga tidak merujuk pada aturan pers nomor 40 1999.
"Saya dengan tegas mengatakan bahwa perbub yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Dompu cacat hukum, ini tidak boleh di biarkan berlarut, bupati dompu segera mengambil sikap untuk mereviu kembali perbub tersebut, jika tidak sejumlah perusahan media pers akan mempersoalkan secara hukum perbub tersebut."tutupnya.(Red/Aryadin)