Dompu, Infobima – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah menegaskan seluruh proses layanan pembiayaan kepada nasabah dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan yang disampaikan oleh sejumlah nasabah, termasuk atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.
Mewakili pihak Bank NTB Syariah, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supriyadi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah informasi yang berkembang mengenai mekanisme pembiayaan, perhitungan kewajiban nasabah, maupun administrasi dokumen akad yang perlu dipahami secara utuh sesuai data dan dokumen yang dimiliki bank.
“Pada prinsipnya, Bank NTB Syariah Cabang Dompu selalu berkomitmen memberikan layanan pembiayaan yang dilaksanakan sesuai prinsip syariah, ketentuan regulator, serta prosedur internal Bank yang berlaku. Setiap fasilitas pembiayaan dilakukan melalui akad yang disepakati bersama antara Bank dan nasabah dengan tetap mengedepankan asas transparansi dan kehati-hatian,” ujar Wawan melalui keterangan resmi yang diterima redaksi KMBali1.Com Senin, 25 Mei Siang tadi.
Menurut Wawan, seluruh proses pembiayaan dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.
Terkait salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, pihak bank menyatakan dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen Bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan nasabah,” katanya.
Bank NTB Syariah juga menghormati pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terkait persoalan layanan pembiayaan.
Menurut Wawan, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional.
“Kami juga membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik terhadap setiap masukan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah melalui mekanisme layanan yang tersedia,” ujarnya.
Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah disebut terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan perbankan.
“Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha Bank,” tambahnya.
Terkait adanya proses hukum maupun penyampaian keberatan oleh pihak tertentu, Bank NTB Syariah menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wawan juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sebagai lembaga keuangan daerah, kami terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tutupnya.(ADV)

