Terbukti Bersalah Melanggar UU ITE, Heri Kiswanto Resmi Jalani Pidana di Lapas Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terbukti Bersalah Melanggar UU ITE, Heri Kiswanto Resmi Jalani Pidana di Lapas Dompu

Rabu, 03 Juni 2026



 Dompu, Infobima - Heri Kiswanto, atau yang akrab disapa Kis, kini resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu. Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah ia terbukti bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


​Kasus ini bermula dari tindakan Heri yang melontarkan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap salah satu tokoh legislatif di Kabupaten Dompu. Setelah melalui rangkaian proses hukum yang komprehensif—mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan—pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima bulan bagi yang bersangkutan.


Refleksi Penting bagi Publik

​Penegakan hukum ini menjadi pengingat nyata bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Kebebasan berpendapat yang difasilitasi oleh perkembangan teknologi tetap terikat pada tanggung jawab hukum, etika, dan norma yang berlaku di masyarakat.


​Supardin Siddik, SH., MH., selaku penasihat hukum korban sekaligus Ketua Tim BBFDJ, menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam berinteraksi di dunia maya. Menurutnya, meski demokrasi menjamin kebebasan berpendapat, hal tersebut memiliki batasan yang jelas.


​"Kita harus menjaga sikap dan berhati-hati dalam melontarkan kata-kata di media sosial. Jejak digital yang ditinggalkan dapat menjadi alat bukti kuat dalam proses penegakan hukum," ujar Supardin.


Mengedepankan Etika dalam Berdemokrasi

​Supardin menambahkan bahwa perbedaan pandangan dan kritik adalah hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, penyampaian kritik tersebut wajib dilakukan dengan santun dan beretika, tanpa mengandung unsur fitnah, penghinaan, maupun ujaran kebencian yang merugikan pihak lain.

​Kasus yang menimpa Heri Kiswanto diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas. Diharapkan, insiden ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna internet untuk lebih cermat sebelum mengunggah, membagikan, atau mengomentari konten apa pun.


​Pada akhirnya, penegakan hukum yang tegas ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat. Sebagai penutup, Supardin mengingatkan kembali bahwa kebebasan berekspresi seseorang dibatasi oleh hak orang lain serta aturan hukum yang berlaku.(*)