ICACI Desak Bupati Dompu Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Hasil LHP Atas LKPD Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

ICACI Desak Bupati Dompu Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI Hasil LHP Atas LKPD Dompu

Senin, 13 Juli 2026

 


Dompu, Info Bima – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Kabupaten Dompu mendesak Bupati Dompu selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda PDAM) Kabupaten Dompu untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025.


Dalam rekomendasinya, BPK RI meminta Pemerintah Kabupaten Dompu, melalui Bupati selaku KPM, untuk melakukan proses seleksi dan menetapkan Dewan Pengawas serta Direksi BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan akuntabel.


Ketua DPC ICACI Kabupaten Dompu, Dimas Satria Pratama, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas administrasi, melainkan sebagai instrumen koreksi untuk memperbaiki tata kelola Perumda PDAM yang selama ini menjadi perhatian publik.


"Rekomendasi BPK merupakan pijakan penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMD. Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengisian Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan kompetensi," tegas Dimas.


Menurutnya, proses seleksi pejabat strategis di lingkungan BUMD harus mengedepankan prinsip merit system, yaitu mempertimbangkan kapasitas, integritas, pengalaman, dan rekam jejak profesional calon, bukan didasarkan pada kedekatan politik ataupun kepentingan balas jasa pasca kontestasi politik.


ICACI menilai bahwa praktik intervensi politik dalam pengelolaan BUMD berpotensi melemahkan independensi manajemen perusahaan, mengurangi efektivitas pengawasan, serta berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.


Perumda PDAM merupakan badan usaha yang memiliki fungsi strategis karena mengelola pelayanan air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, keberlangsungan dan kualitas tata kelola perusahaan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.


"PDAM bukan ruang untuk mengakomodasi kepentingan politik. Ini adalah perusahaan publik yang mengelola pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan mengenai kepengurusan perusahaan harus berorientasi pada peningkatan pelayanan, efisiensi, dan profesionalisme, bukan pada pembagian kekuasaan," lanjut Dimas.


DPC ICACI Kabupaten Dompu berharap Pemerintah Kabupaten Dompu menjadikan rekomendasi BPK RI sebagai momentum untuk membangun tata kelola BUMD yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah tersebut diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja Perumda PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih yang optimal bagi seluruh warga Kabupaten Dompu.


DPC ICACI Kabupaten Dompu menegaskan akan terus mengawal implementasi rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik.(D)