Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Bima Perkuat Edukasi kepada Masyarakat
Cari Berita

Iklan 970x90px

Perangi Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Bima Perkuat Edukasi kepada Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026

 


Kota Bima, Info Bima – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka mendukung program Gempur Rokok Ilegal. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pedagang, hingga pelaku usaha agar memahami ketentuan di bidang cukai serta tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.


Melalui kampanye bertajuk "Bersama Gempur Rokok Ilegal, Lindungi Diri, Usaha, dan Negara", Satpol PP Kota Bima mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.


Dalam kegiatan sosialisasi, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan tarif produknya. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengedarkan rokok ilegal.


Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S.Sos., menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.


"Peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan berpotensi berdampak pada masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, pedagang, maupun pelaku usaha di Kota Bima untuk tidak memproduksi, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal," tegas Erwin Rahadi.


Menurutnya, Satpol PP Kota Bima akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, serta pengawasan sebagai langkah nyata menekan peredaran rokok ilegal di Kota Bima.


"Kami berharap masyarakat menjadi mitra pemerintah dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya produksi, penimbunan, maupun peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mewujudkan Kota Bima yang tertib dan taat hukum," tambahnya.


Satpol PP Kota Bima juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, maupun penjualan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai atau Satpol PP Kota Bima agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui edukasi yang berkelanjutan, Satpol PP Kota Bima berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bima dalam melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta membangun budaya masyarakat yang sadar dan taat hukum.