Dompu, Infobima - Penanganan laporan dugaan penyelewengan anggaran program pembangunan Tangki Septik Skala Individual Tahun Anggaran 2024 di Desa Kampasimeci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, kini memasuki tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dompu saat ini tengah melakukan proses Pulbaket terkait laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Dompu, IPDA Abdul Mugis, SH., kepada media ini, Senin (24/08/2026).
"Lagi proses Pulbaket. Sudah dimintai keterangan Ketua KSM. Dinas PUPR juga sudah dipanggil," ujarnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang. Selanjutnya, penyidik berencana memanggil seluruh anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Kampasimeci.
"Rencananya minggu depan anggota KSM akan dipanggil. Kita akan dalami soal kepengurusan KSM dan pelaksanaan kegiatan di lapangan," jelasnya.
Setelah proses Pulbaket selesai, hasil penyelidikan tersebut akan dipublikasikan dan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Dompu untuk ditindaklanjuti.
"Hari ini SP2HP akan diberikan kepada pelapor," tegasnya.
Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan Sabarudin (30), yang melaporkan Ketua dan anggota KSM Desa Kampasimeci ke Polres Dompu berdasarkan STTP Nomor: STTP/240/II/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam laporannya, Sabarudin menduga terdapat penyelewengan anggaran sebesar Rp190.000.000 yang berkaitan dengan pencairan termin ketiga.
Selain itu, terdapat empat poin temuan yang dilaporkan, di antaranya dugaan TFL tidak melakukan pengawasan, pekerjaan tidak sesuai dengan SPMK, hingga hasil pembangunan yang disebut tidak dapat dimanfaatkan.(*)

