Pemkab Sumbawa Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemkab Sumbawa Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

Monday, June 11, 2018

Bupati Sumbawa
Sumbawa, Lensa Pos NTB -   Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pulang kampung, alias mudik Lebaran. Aturan ini belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya. "Mobil dinas digunakan untuk keperluan pekerjaan dan pelayanan bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Bupati. "Bagi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas. Kita tidak pandang bulu apakah yang bersangkutan memiliki jabatan penting atau tidak, semuanya sama, kata Bupati. 

Menurut Bupati, jika pejabat di lingkungan Pemkab Sumbawa ingin mudik, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. "Kita tidak bermaksud melarang mereka untuk mudik, tapi yang dilarang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, menggunakan kendaraan dinas diluar urusan kedinasan, imbuh Bupati. (Tim LP Sumbawa)