Terjerat Pasal Berlapis, Residivis Bima Dibekuk
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terjerat Pasal Berlapis, Residivis Bima Dibekuk

Wednesday, June 20, 2018

Bima, Lensa Post NTB - Tim Ops Sus Polres Bima Kota ungkap kejahatan, AZ (24 tahun) Mahasiswa, asal Desa Sondo RT. 03 RW. 02 Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Setelah beberapa bulan AZ jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB, tadi sore Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30, Residivis ini digelandang di Polres Bima Kota, AZ ditangkap di Desa Mawu Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
AZ, disangkakan 4 pasal berlapis, yakni Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pelaku secara bersama sama melakukan pencurian di karaoke ideal, dengan cara terlebih dahulu melakukan kekerasan dan atau ancaman kekerasan terhadap penjaga karaoke, AZ juga terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan meminta sejumlah uang, AZ pun dijerat Pasal 310 tentang Penghinaan, pelaku melakukan penghinaan terhadap Bupati Bima melalui facebook, dan AZ terjerat Pasal 170 tentang Pengrusakan, Pelaku secara bersama sama melakukan pengrusakan kantor Inspektorat kabupaten Bima.

AZ, hari ini ditangkap bersama Barang Bukti (BB)
1 ( satu ) buah HP merk Oppo dan 1 ( satu ) buah HP merk samsung. Penangkapan AZ oleh Tim Ops Sus yang dipimpin Katim Ops Sus 3CR Polres Bima Kota, IPDA Dediansyah, berawal dari Informasi keberadaan pelaku di pinggir pantai di Desa Mawu Kecamatan Wera. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Pelaku yang saat itu sedang bersama teman - temannya tidak dapat berbuat banyak, karena Tim Sudah mengepung tempat pelaku. Pelaku dan BB diamankan ke sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (Tim Lensa Post NTB)