Kasus KDRT Anggota Dewan Dompu Naik ke Sidik
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus KDRT Anggota Dewan Dompu Naik ke Sidik

Tuesday, January 19, 2021

 

Kasat Reskrim Polres IPTU Ivand Roland Cristofel STK


Dompu, Infobima.com - Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivand Roland Cristofel, STK mengatakan, proses penanganan perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu berinisial APS tidak ada kendala, bahkan kasus tersebut telah naik pada tingkat Sidik.


"Kalau kasus KDRT masih berjalan tidak ada kendalanya, itu sudah naik ke Sidik, cuman ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang harus kita penuhi kemarin, nanti kita kirim kembali berkasnya." ungkapnya.


APS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bahkan dia harus menjalani wajib lapor sejak dia ditetapkan tersangka  menurut keterangan Kasat Reskrim.


"Untuk sementara dia wajib lapor" pungkasnya.


Sebelumnya pasangan suami istri ini telah diberikan waktu oleh pihak kepolisian untuk melakukan damai (mediasi), namun, oleh karena satu kesepakatan yang kembali dilanggar sama APS sehingga sang istri (Indah Pratiwi Ningsih) yang melaporkan kasus ini meminta pihak Polisi untuk melanjutkan perkara tersebut.


"Adalah permintaan mereka kemarin untuk sepakat berdamai, tapi karena salah satu dari kesepakatan itu kembali dilanggar sama APS sehingga perkara itu diminta untuk dilanjutkan" ucapnya. 


Ditempat terpisah, Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu M. Zailani mengungkapkan, dia mengaku akan tetap melakukan pengawalan kasus ini. Menurutnya, siapapun warga negara Indonesia yang melakukan dugaan tindak pidana wajib hukumnya untuk dikawal.


"Tatap kita kawal kasus ini, karena proses itu sudah memenuhi unsur tindak pidana, kita tidak mengenal itu siapa, kalau melanggar hukum harus tetap diproses" tegasnya.(Din)