Luar Biasa, personil Polsek Woha Menangkap Pelaku Pepemilikan Senpi Rakitan Kenis Laras Panjang Beserta 3 Butir Amunisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Luar Biasa, personil Polsek Woha Menangkap Pelaku Pepemilikan Senpi Rakitan Kenis Laras Panjang Beserta 3 Butir Amunisi

Sunday, January 17, 2021

Bima, Media Info Bima Online - Luar biasa dan patut di acungkan jempol atas keberanian personil Polsek Woha si pimpin KSPKT1 AIPDA M.Ikhwan dan Kanit Reskrim  AIPDA Nanang Qosim SH, yang telah menangkap pelaku kepemilikan Senpi rakitan jenis laras panjang beserta  3 butir amunisi aktif, Minggu, (17/1/21) sekitar jam 13.00 wita. 


Pelaku berinisial AF, 25 tahun, Penjaga Kantor BPBD Kabupaten Bima, RT.02 Dusun Satu Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima tertangkap tangan   dilingkup kantor BPBD Kab.Bima di Desa Dadibou Kec.Woha Kabupaten Bima atas kepemilikan satu pucuk Senpi rakitan jenis laras panjang beserta imunisi 3 butir aktif, Ungkap Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.


Di ketahui pelaku AF memiliki Senpi rakitan jenis laras panjang, Sekitar pukul 12.30 wita pada saat AIPDA M.Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga mako, menerima Laporan melalui dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng 1(satu) pucuk Senpi Rakitan laras panjang bertempat dilingkup kantor BPBD Kab.Bima di Desa Dadibou Kec.Woha Kab.Bima dan informasi tersebut di laporkan ke Kapolsek, "ujar Kasubbag Humas" 

etelah mendapat arahan dari Kapolsek kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH pimpin personil untuk melakukan penangkapan pelaku, begitu tiba di TKP dan melihat  pelaku melarikan diri masuk kedalam ruangan Kantor BPBD Kab.Bima sambil menenteng atau membawa 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan, sehingga anggota mengejar dan mengepung pelaku dan berhasil ditangkap saat pelaku sedang lari keluar lewat pintu belakang kantor BPBD Kab.Bima, setelah berhasil menangkap kemudian dilakukan Interogasi tentang keberadaan Senpi Rakitan dan disembunyikan oleh pelaku didalam Kantor BPBD Kab.Bima, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut yang disembuyikan dibagian ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD Kab.Bima, "Pungkas AKP Hanafi"


Pelaku AF beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek Woha untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku "Tambah Kasubbag Humas" 


Demikian di rilis Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi. (Usman).