AMPKM Layangkan Pengaduan Indikasi KKN Lurah Kandai Dua ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

AMPKM Layangkan Pengaduan Indikasi KKN Lurah Kandai Dua ke Polisi

Tuesday, February 23, 2021

 


Kanit Tipikor Polres Dompu IPDA Rusnadin


Dompu, Infobima.com - Ada dugaan indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas anggaran Kelurahan tahun 2020 kemarin yang terjadi di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, hal itu membuat Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kandai Dua Menggugat (AMPKM) layangkan pengaduan indikasi itu ke pihak Kepolisian Polres Dompu pada Selasa (23/2/21).


Dalam rilisan pengaduannya terdapat sejumlah nama yang diindikasikan terlibat dalam praktek  KKN yang disangkakan tersebut diantaranya Lurah Kandai Dua Bahtiar, SH, Sekretaris Kelurahan Tahfatul Anfas, S.Stp, Ketua PKK Kelurahan Vina Novianti, SE, bendahara Kelurahan Budimansyah, S.Sos.


AMPKM melayangkan pengaduan  ke Polisi atas beberapa dugaan mar'up yang terjadi seperti? 


Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Covid-19 oleh Lurah Kandai Dua sebesar Rp: 22.370.000, dengan rincian dugaan mar'up yang dilakukan.


Pembelian masker oleh Lurah Kandai Dua di toko Konveksi Sinar Asih sebanyak 2.500 masker, namun nyatanya toko yang dimaksud hingga kini belum diketahui keberadaannya, dan diduga hanya permainan fiktif saja, sementara pengakuan dari bendahara Kelurahan jika pihaknya hanya mengadakan masker 500 kembar saja.


Selain itu, ada pula pemangkasan anggaran operasional terhadap lima PAUD berkisar satu juta rupiah oleh Lurah Kandai Dua. 

- Anggara operasional untuk cabang olahraga (Cabor) Bulutangkis sebesar 5 juta rupiah yang seharusnya diserahkan ke pengurus Cabor namun ambil oleh Sekretaris Kelurahan.

-Anggaran untuk dua klub sepak bola sebesar 5 juta rupiah yang seharusnya diserahkan pula ke pengurus klub oleh Lurah, namun tidak diserahkan karena alasan pengurus klub bola tersebut sudah tidak ada.

- Anggaran operasional cabang tinju sebesar 5 juta, namun anggaran itu hanya diserahkan kepada pengurus cuma 3.500 oleh Lurah dan sisanya telah dialihkan untuk pembangunan jembatan, alasannya.


Laporan pengaduan itu diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Dompu melalui Kanit Tipikor.


Kepala Satuan Unit Tipikor Polres Dompu IPDA Rusnadin yang ditemui media ini membenarkan adanya pengaduan itu, dia menyampaikan jika pihaknya akan pelajari dulu kasusnya dan melakukan lidik untuk melakukan krocek laporannya.


"Kami akan lakukan krocek data yang disampaikan rekan-rekan ini, kami akan pelajari dan hasil lidik kami akan diserahkan langsung ke inspektorat untuk melakukan audit untuk mengetahui hasilnya. Kalau terkait korupsi kita akan kroscek, ada tidak kerugian negaranya" jelasnya.(Din)