Boimin Laporkan Oknum LS ke Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

Boimin Laporkan Oknum LS ke Polres Bima Kota

Tuesday, February 9, 2021

Foto : Boimin (Tengah) dan kuasa hukum (Kiri) saat melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota


Kota Bima, Media Info Bima Online - Dugaan tindak pidana "Memberikan keterangan palsu dan fitnah", Boimin melaporkan oknum LS (25), Swasta, alamat Kelurahan Rontu, Kec. Raba Kota ke Kasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota dengan nomor register aduan K/83/II/2021/NTB/Res Bima Kota. Selasa, 09/02/2021


Dugaan Memberi Keterangan Palsu dan Fitnah, Boimin Laporkan Oknum LS ke Polres Bima Kota.


Boimin melalui kuasa hukumnya Dedi Susanto, SH, kejadian awalnya Terlapor (LS) melaporkan Pelapor (Boimin) tentang kejadian percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan Pelapor namun kenyataannya Pelapor tidak pernah melakukan persoalan percobaan pembunuhan seperti yang di tuduhkan terhadap Pelapor.


"Atas tuduhan tersebut Klien kami (Boimin) merasa malu dan keberatan sehingga melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota". tegasnya 


Sehubung dengan adanya kejadian tersebut Klien kami (pelapor) memohon kepada Kapolres Bima Kota, up Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan / penyidikan terhadap dugaan tersebut.


"Kami mohon kasus ini bisa di tindaklanjuti secepatnya" harap Dedi. (Usman).