Remi Dilaporkan, Mantan Kades Dorokobo Melakukan Pungli Prona
Dompu, Infobima.com - Mantan Kepala Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB. Saudara ANAS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu karena dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 lalu.
Anas dilaporkan karena dugaan pungutan terhadap 170 Persil Prona tahun 2015 dengan kisaran penarikan 250 sampai 500 ribu per-persil, hingga membuat kerugian mencapai 62 juta rupiah.
Dugaan pungli dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (24/2/21) dan diterima langsung oleh Kasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Dompu.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Haidinullah yang dikonfirmasi media ini memaparkan, jika Program PRONA yang dilaporkan itu seharusnya dikerjakan pada tahun 2015 namun oleh mantan Kepala Desa dikerjakan pada tahun 2016, dari situ saja dinilai sudah ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut.
"Kuat dugaan kami bahwa oknum mantan Kades beserta perangkatnya itu, mereka sudah bermain dalam admistrasi untuk
menarik uang berkisar 250 sampai 500 ribu" Kata Haidinullah. (Din)