Kejari Dompu Telah Menerima Kelengkapan Berkas Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kejari Dompu Telah Menerima Kelengkapan Berkas Kasus KDRT Oknum Anggota Dewan

Tuesday, February 2, 2021

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu Islamiyyah, SH.MH


 Dompu, Infobima.com - Perlengkapan bahan perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu inisial APS kini telah diserahkan oleh bagian Reskrim Polres Dompu ke pihak Kejari Dompu.


Hal itu Dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajaksaa Negeri (Kejari) Dompu melalui Islamiyyah SH, MH, yang menerima penyerahan berkas tersebut dari Satreskrim Polres Dompu. "Iya benar, berkasnya sudah ada di kami. Kemarin hari Senin 2 Februari Satreskrim mengirimnya kesini," ungkap Islamiyyah SH, MH, saat ditemui media pada, Selasa (2/2/2021).


Dijelaskan Islamiyyah, jika berkas tersebut baru dia diposisikan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penutup Umum (JPU) agar kembali diteliti. "Mengenai sudah sejauh mana perkembangan penyidikan terhadap kasus ini, itu saya belum tau mengingat berkasnya baru dikirim ke kami," Pungkasnya. 


Berkas ini pun lanjut Islamiyyah SH, MH, akan kembali diteliti selama waktu 7 hari untuk mencari tau apakah berkasnya sudah lengkap atau masih ada kekurangan. "Kalau berkasnya sudah lengkap formil dan materilnya, maka tentu tinggal di P21. Sebaliknya, kalau masih ada kekurangan (formil dan materil), berkasnya akan dikembalikan lagi (P19) atau kembali berkoordinasi dengan penyidik," jelasnya. 


Dipertanyakan, jika berkas ini dinyatakan P21, apakah tersangka akan ditahan? 


"Mengenai hal itu kita belum bisa menjelaskan mengingat berkas kasus ini masih akan dilakukan teliti dulu. Kita lihat saja perkembangannya nanti," Kata Islamiyyah.(Din)