Respon Cepat Forkobi-Jakarta Laksanakan Diskusi Publik Selamat Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba
Cari Berita

Iklan 970x90px

Respon Cepat Forkobi-Jakarta Laksanakan Diskusi Publik Selamat Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba

Thursday, February 25, 2021

Bima, Media Info Bima Online – Forum Komunikasi Mahasiswa Bima-Jakarta (Forkobi-Jakarta) menggelar kegiatan Diskusi Publik dengan tema "Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba" di Kedai Tuk Tuk kelurahan Penatoi Kota Bima, kamis malam (25/02/2021).


Turut hadir dalam kegiatan diskusi publik ini antara lain, BNN Bima yang diwakili oleh Aris Munandar bidang pencegahan, Polres Bima Kota yang diwakili oleh KBO Polres Bima Kota Ipda. Budi Rohadi, SH, GP Ansor Kota Bima, Direktur Indonesia Bicara, Mubaddin Syekh dan para peserta diskusi publik.


Acara diawali oleh Laporan Ketua Pelaksana, Muh. Fiqriawansyah juga selaku Ketua Forkobi-Jakarta, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dari keperdulian dan keprihatinan dari seluruh lapisan Forkobi-Jakarta atas kondisi meningkatnya penyalahgunaan narkoba di daerah.


Selanjutnya, Moderator juga menjelaskan selain menyerang generasi muda, bahaya narkoba juga telah menggerogoti birokrat-birokrat kita.

Pada sesi pembahasan, bapak Aris Munandar selaku perwakilan BNNK Bima menjelaskan persoalan narkotika. Dijelaskan sejarah narkoba hingga proses masuknya narkoba didalam sebuah wilayah negara.


“Pada tahun 2000 SM, Bangsa Sumeria (Irak) telah mengembangkan pertanian tanaman Opium. Jadi narkoba pertama didunia adalah Opium”, jelasnya memberikan  informasi sejarah awal narkoba.


Dijelaskan pula bahaya narkoba kepada para peserta seminar, selain merugikan kesehatan juga akan membunuh masa depan dari para generasi muda itu sendiri.

“Saya berharap kita semua yang hadir pada acara diskusi malam ini adalah output nya kita semua menjadi tim besar dalam perang melawan Narkoba ini, semua lapisan masyarakat, bukan hanya tugas BNN dan Kepolisian”, jelasnya dihadapan peserta diskusi publik.

Ditempat yang sama, Polres Bima Kota diwakili KBO Polres Bima Kota Ipda. Budi Rohadi, SH lebih kepada bidang hukum. Ipda. Budi Rohadi, SH, menjelaskan dasar hukum dalam pidana  narkoba antara lain  UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.


Ditambahkannya, Polisi saat ini akan bertindak tegas dalam hal penindakan Narkoba. Salahsatu satu contohnya adalah pada penangkapan di Kelurahan Melayu Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


“Dalam penangkapan tersebut, ada oknum anggota Kepolisian yang kami tangkap. Itu bukti bahwa Kepolisian sangat berkomitmen untuk tegas dalam pemberantasan narkoba”, jelas Ipda Budi Rohadi, SH.


Perwakilan  GP Ansor Kota Bima, Amir Amrullah Bidang Banar (Badan Ansor Anti Narkoba) turut memberikan pandangan terkait fenomena merebaknya narkoba didaerah saat ini. Pihaknya di GP Ansor telah melakukan  deklarasi Jihad Anti Narkoba sebagai komitmen bentuk perang terhadap Narkoba.


Semoga kegiatan Diskusi Publik dengan Tema "Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba" ini berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.


Terakhir dilajutkan dengan adalah sesi tanya jawab, semua peserta terlihat aktif dalam memberikan pertanyaan kepada para Nara sumber yang hadir dan dijawab dengan baik sesuai bidang masing-masing para narasumber. (Usman).