Kota Bima, Media Info Bima Online - Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif gencar dilakukan Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Salah satu kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima dalam menjaga kamtimbas yakni, mengamankan 60 Miras yang di dapat dari Tempat Kejadian Perkara, (TKP) Bus Titian Mas, di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Foto : Kasad Pol. PP Kota Bima, H. Muhammad Noor, SH, M, Si.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Muhammad Noor, SH, M.Si, mengatakan, puluhan botol miras tersebut langsung kami amankan, di Mako Pol PP Kota Bima, M. Noor.
Ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran berbagai minuman keras di wilayah Kota Bima, agar keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat tetap terjaga". Kata. Muhammad Noor, Rabu (03/03/2021).
Selain mengamankan barang bukti, para pemilik minuman yang siap diedarkan tersebut, juga diberikan sanksi serta teguran secara lisan, agar tidak lagi menjual dan mengedarkan minuman haram tersebut.
"Kegiatan inipun akan terus kita lakukan, sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020, terkait peredaran minuman beralkohol," tandasnya. (Usman).