Sat.Pol.PP Kota Bima, Pastikan Segel Tempat Usaha Tampa Berijin
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sat.Pol.PP Kota Bima, Pastikan Segel Tempat Usaha Tampa Berijin

Thursday, March 4, 2021

Foto : Kasat Pol. PP Kota Bima, Drs. H. Muhammad Nor Majid, M.Si.


Kota Bima, Media Info Bima Online - Menyikapi maraknya Tempat Usaha yang belum mengantongi ijin usaha, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, akan menindak tegas.



Sebagai penengak Peraturan Daerah, (Perda), Kasat Pol.PP Kota Bima, Muhammad Nor Majid,  siang ini, memastikan akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.



Menjawab belum ada ijin Cefe Beeginning dan tempat pemandian RM Areman jalan Gajah Mada Kota Bima, sebagaimana surat Kepala Dinas Penabaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Kota Bima dibenarkan Nur Majid



"Iya kami sudah menerima surat (DPMPTSP) terkait Daftar nama usaha yang belum mengantongi ijin termasuk RM Arema itu, jawabnya



Prosedur tindakan yang akan dilakukan pihaknya, diawali dengan pemberitahuan baik lisan maupun tertulis pada pihak menejemen RM Arema.



Kemudian langkah selanjutnya setelah diperingatkan, akan disurati lagi hingga 3 kali, jika tidak diindahkan dan tidak ada usaha dari pemilik usaha, maka akan ditempuh jalan terakhir, menutup usaha sementara tersebut sampai adanya surat ijin usaha.



Jika tidak diindahkan pasti akan disegel usaha tersebut, Tegas Nor. (Usman).