Anggota DPRD Prov. Kaltim, Syafruddin Gelar Sosper, Sekaligus Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum di Sebakung
Cari Berita

Iklan 970x90px

Anggota DPRD Prov. Kaltim, Syafruddin Gelar Sosper, Sekaligus Edukasi Masyarakat Tentang Bantuan Hukum di Sebakung

Tuesday, August 31, 2021

 

Foto : Syafruddin saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum di hadapan warga Desa Sebakung.


Media Info Bima Online - Anggota DPRD Kaltim Sekaligus Ketua Fraksi PKB, Syafruddin kembali menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, Kali ini yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu.


Sosperda kali ini digelar di Desa Sebakung Kecamatan Longkali Kabupaten Paser, tepatnya di Jalan Sebakung Rantau Blimbing RT 2. Dengan didampingi langsung oleh Yenni Eviliana Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dapil PPU- Paser dan Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudin serta menghadirkan Zulpan sebagai pembicara sekaligus pemateri. 


Syafruddin yang juga Ketua DPW PKB Kaltim itu menuturkan, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjawab keresahan warga, terutama masyarakat miskin yang resah atas pembelaan hukum. "Perda ini hadir untuk menjawab keresahan masyarakat apabila berhadapan dengan hukum,” ungkapnya


“Mengingat biaya hukum juga tidaklah murah, maka dari itu pemerintah hadir untuk bisa membantu masyarakat dan dituangkan dalam perda ini,” tambahnya.

Foto : Warga Desa Sebakung antusias ikuti Sosialisasi Perda.


Menurut Syafruddin Perda ini penting karena hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia tersanggupi untuk dilindungi dalam perkara hukum. Tetapi sejak dibentuk, belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur teknisnya.


“Sosper kali ini juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya terkait persoalan hukum,”jelasnya


Dorongan untuk pembuatan pergub pun disampaikan Syafruddin. Tujuannya tak lain, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. 


“Paling tidak hari ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang perda ini,” tutupnya. (Usman).