
Hadir pada acara tersebut Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, beserta anggota Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda)
Dalam tausiah singkatnya Ketua MK RI mengatakan pentingnya menegakkan hukum dan keadilan dalam menyelesaikan setiap memberikan keputusan.
Sesuai dengan filosofi dan ajaran Rasulullah SAW yang menekankan masalah hukum dan keadilan mendapat tempat yang prioritas.
Ketua MK RI juga menjelaskan kewenangan MK yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C ayat (1) yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (TIM IB).