Dompu, Info Bima — Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Dompu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Dompu. DPC Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Kabupaten Dompu menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Senin (7/9/2026).
Laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Dompu.
Ketua DPC ICACI Kabupaten Dompu, Dimas Satria Pratama, mengatakan laporan tersebut berangkat dari temuan dan informasi lapangan yang menurutnya perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap pelaksanaan proyek.
“Dalam papan informasi disebutkan kapasitas sumur mencapai 15 liter per detik dengan cakupan sekitar 15 hektare. Namun berdasarkan keterangan petani di lokasi, sumur tersebut hanya mampu mengairi sekitar 25 are. Perbedaan ini harus diuji secara teknis, bukan sekadar berdasarkan asumsi,” ujar Dimas.
Selain persoalan debit dan cakupan layanan, ICACI menyoroti dugaan ketidaksesuaian kedalaman pengeboran dengan spesifikasi pekerjaan. Karena itu, ICACI meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, kedalaman aktual sumur, debit air, berita acara pekerjaan, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Menurut Dimas, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik bangunan. Aspek perencanaan, pengawasan, pembayaran, hingga kesesuaian antara spesifikasi dalam dokumen pengadaan dengan hasil pekerjaan di lapangan juga perlu ditelusuri.
“Kami meminta aparat tidak hanya memeriksa satu titik. Seluruh proyek JIAT di Kabupaten Dompu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan ini hanya terjadi pada satu pekerjaan atau terdapat pola yang sama pada titik lainnya,” tegasnya.
ICACI juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek, termasuk unsur Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I serta kontraktor atau pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Dimas menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan dokumen serta fakta teknis.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Kami meminta seluruh dugaan ini dibuktikan melalui audit dan investigasi. Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, tentu harus dibuktikan. Namun apabila ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.
ICACI menilai persoalan utama dalam proyek yang menggunakan anggaran negara bukan semata-mata keberadaan bangunan secara fisik, tetapi sejauh mana proyek tersebut memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.
“Jangan sampai proyek JIAT hanya menjadi monumen proyek. Secara fisik ada, tetapi manfaatnya tidak maksimal bagi petani. Uang negara harus berujung pada manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dimas.
Atas dasar itu, DPC ICACI Kabupaten Dompu mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk audit teknis dan pemeriksaan dokumen terhadap proyek Sumur JIAT di Kabupaten Dompu.
ICACI berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional dan berbasis bukti, sehingga dapat memberikan kepastian apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar pelanggaran hukum atau justru seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.(D)

