Drs. H. Rifaid, M.Pd. Resmi Dilantik Sebagai Pj. Sekda Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Drs. H. Rifaid, M.Pd. Resmi Dilantik Sebagai Pj. Sekda Dompu

Jumat, 23 Oktober 2026

 


Dompu, Infobima.com
– Jabatan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu resmi berganti. Drs. H. Rifaid, M.Pd. dipercaya menduduki posisi strategis tersebut dan secara resmi dilantik di Gedung PKK Kabupaten Dompu pada Jumat (23/10/2026).


​Pelantikan dan pengukuhan Pj. Sekda dilakukan langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, S.E. Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat struktural lingkup Pemkab Dompu.

​Tampak hadir di antaranya Ketua DPRD Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Kepala Kantor Kemenag, Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, Inspektur Inspektorat, Direktur RSUD Dompu, Direktur RS Manggelewa, para asisten, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Dompu.


​Dalam sambutannya, Bupati Bambang Firdaus berharap pelantikan Pj. Sekda ini dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan roda birokrasi berjalan optimal sesuai regulasi dan aturan yang bberlaku


​"Ini adalah komitmen kita bersama agar seluruh pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik. Pembangunan daerah ada di pundak kita bersama, namun secara teknis pelaksanaannya berada di Pemerintah Daerah. Pelantikan ini telah melalui berbagai pertimbangan, kajian, serta regulasi yang berlaku," ujar Bupati.


​Bupati juga menekankan bahwa jabatan Sekda merupakan amanah yang besar karena menjadi penentu arah kebijakan pembangunan, jalannya roda pemerintahan, hingga kualitas pelayanan publik.


​"Sekda adalah 'jantung' dari birokrasi pemerintahan yang memegang peran penting dalam menjaga ekosistem di dalamnya. Oleh karena itu, Sekda yang baru dilantik harus memahami betul peran, fungsi, dan tugas utamanya. 


Silakan dalami dan pelajari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya," tegasnya. (Din)