Tegas! Satpol PP Kota Bima Sosialisasikan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tegas! Satpol PP Kota Bima Sosialisasikan Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026

 


KOTA BIMA, INFO BIMA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa dan Pemerintah Kota Bima mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal melalui gerakan “Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai sekaligus mendorong terciptanya lingkungan perdagangan yang tertib dan taat hukum.


Satpol PP Kota Bima menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait, masyarakat maupun pelaku usaha diimbau agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan. Upaya bersama ini diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.


Dalam kampanye tersebut, masyarakat diingatkan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan penerimaan negara. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti saat membeli produk rokok dan tidak tergiur hanya karena harga yang lebih murah.


Satpol PP Kota Bima bersama Bea Cukai juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau WhatsApp 0813-3311-9010, sebagaimana tercantum dalam materi sosialisasi. Dengan pengawasan, edukasi, dan partisipasi masyarakat, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum dan melindungi kepentingan negara.