DPD dan Fraksi PAN Desak Bupati Bima, Copot Direktur PDAM Kabupaten Bima dan Upaya Hukum
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPD dan Fraksi PAN Desak Bupati Bima, Copot Direktur PDAM Kabupaten Bima dan Upaya Hukum

Tuesday, September 14, 2021

Foto : Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi.


Bima, Media Info Bima Online - Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi mengambil sikap tegas setelah seorang kader terbaiknya Rafidin S.Sos, yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bima, H. Khaeruddin ke Badan Kehormatan (BK) Dewan. 


“Soal Dirut PDAM Bima yang mengadukan anggota Dewan Fraksi PAN, Rafidin akan kita disikapi serius secara kelembagaan Partai,” kata Ketua DPD II PAN Kabupaten Bima, Ady Mahyudi, melalui wawancara oleh beberapa awak media di kediamannya di Kelurahan Penaraga Kota Bima, Selasa (14/9/2021), sekitar pukul. 10.20. Wita.


Ady mengatakan sikap serius yang diambil pihaknya, yakni mengeluarkan surat somasi kepada Dirut PDAM Bima serta surat meminta Bupati Bima, Indah Damayanti Putri, SE, agar segera mencopot H. Khaeruddin sebagai Dirut PDAM Bima. 


“Dua surat ini akan kita layangkan segera. Ini sikap PAN untuk membela dan menjaga warwah kader Partai,” katanya. 
Sebagai Ketua Partai, Ady mengaku merasa tidak nyaman karena dengan ulah H. Khaeruddin tersebut. Bahkan Ia menuding Khaeruddin berupaya merusak marwah dan elektablitas PAN yang saat ini terus melejit.


“Khaeruddin ini sengaja mengadu domba serta merusak keharmonisan dan kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah terjalin baik selama ini,” katanya. 
Disamping itu, Ia juga mempertanyakan kapasitas Khaeruddin dengan mengadukan anggota DPRD Rafidin ke BK, hingga suratnya ditembuskan ke DPD, DPW serta DPP PAN yang berada di Jakarta.


“Ini sejarah pertama kali, Dirut PDAM memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebagai Anggota DPRD, Rafidin sudah bekerja sesuai kapasitasnya, yakni meluruskan hal yang kekeliruan Pemerintah,” katanya. 


Ady menegaskan jika surat somasi yang dilayangkan nantinya tidak diindahkan atau Khaeruddin meminta maaf secara terbuka, PAN akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Khaeruddin ke aparat penegak hukum.


“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum, baik secara pidana dan perdata. Karena surat Dirut PDAM ini sudah melecehkan marwah dan kader PAN,” katanya.


Bila tidak diambil sikap secepatnya oleh Bupati Bima atas ulah Direktur BUMD yang telah menghina Anggota Dewan Kabupaten Bima tersebut, maka kami akan bersikap tegas.


Karena ulang Oknum Direktur PDAM Kabupaten Bima ini, sehingga merusak hubungan baik Partai PAN dengan Eksekutif selama ini yang kita bina bersama.


Kemudian apabila surat yang dilayangkan ke Bupati Bima nanti tidak tindaklanjuti, sangat disayangkan, karena PDAM Bima sudah dijadikan alat politik untuk kepentingan oknum tertentu.


“Bupati harus adili dan copot Khaeruddin sebagai Dirut PDAM, karena ulahnya sudah menciderai kemitraan pemerintah dan DPRD selama ini,” katanya. 


Selain itu, pertimbangan pihaknya mendesak Khaeruddin dicopot karena usianya sudah 60 tahun. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, usia Dirut yang memimpin BUMD paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun. 


“Kami mempertanyakan motif dibalik pengangkatan Kheruddin sebagai Dirut PDAM. Karena usianya saat ini sudah 60 tahun, itu sudah menabrak aturan,” tandasnya. (Usman).