Dialog Bersama LAPI, Wabup Akan Menahan SK 54 Orang K2 yang Lolos PPPK Dompu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dialog Bersama LAPI, Wabup Akan Menahan SK 54 Orang K2 yang Lolos PPPK Dompu

Friday, October 22, 2021

 

Dialog LAPI Bersama Wakil Bupati Dompu Terkait Ketetapan Pengangkatan 54 Orang Mantan CPNS K2 Dompu Menjadi PPPK


Dompu, Infobima.com - Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.MT menanggapi serius tuntutan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Informatika (LAPI) Kabupaten Dompu, terkait pengangkatan langsung 54 orang  mantan CPNS K2 Dompu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


54 orang K2 yang lolos PPPK Dompu terancam akan ditahan SK nya oleh Wakil Bupati Dompu sebelum ada keputusan tetap yang resmi dari Menpan-RB.


"Yang 54 orang ini, sebelum ada keputusan dari Menpan kami akan tetap menahan dulu SK nya (Tidak menerbitkan SK) itu maksudnya. Karena kami juga tidak ingin kesalahan dan kekeliruan massa lalu akan terbawah ke saat ini" Ungkap Wakil Bupati dalam dialog bersama LAPI di ruang rapatnya pada jumaat 22 Oktober 2021.


Hal ini dikatakan Wabup dalam menanggapi tuntutan LAPI, sebab, menurut ketua LAPI Dompu Syamsudin, SE atau yang akrab disapa (SOME), dia mengatakan jika teman-teman 390 orang yang lulus dalam Kategori Dua (K2) Dompu saat itu telah dilakukan verifikasi ulang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan verifikasi itu tidak hanya dilakukan di kabupaten saja, melainkan diverifikasi juga oleh BKN sampai lahirnya 134 orang yang tidak memenuhi syarat dan telah diberhentikan dengan hormat. Sementara 256 orang dinyatakan memenuhi syarat ketika itu.


"Lalu hari ini mereka yang 134 orang ini dibuka lagi ruang lewat PPPK, sedangkan salah satu persyaratan yang tidak diperbolehkan untuk menjadi PNS dan PPPK, adalah mereka yang sudah diberhentikan dengan hormat" Ungkap SOME.


Dari situ Ketua LAPI juga berharap kepada pemerintah AKJ-SYAH agar bisa menjunjung tinggi nilai reformasi birokrasi, yang bukan saja reformasi birokrasi dalam hal mutasi jabatan namun dalam sistem rekrutan PNS maupu PPPK juga harus ditegakkan dengan mekanisme dan aturan yang jelas.


"Bagaimana seharusnya pengangkatan PNS ini dapat melalui aturan dan mekanisme yang jelas. 54 orang yang diangkat ini ibarat  orang yang sudah mati lalu kita kasih nyawa lagi melalui beberapa argumen-argumen terpotong menurut kami"Katanya.


Menurut pria yang identik dengan kepala botak tersebut, "Pertimbangan surat Menpan-RB yang menjadi acuan pemerintah daerah tersebut, ibarat nama kambing saja yang dikirim oleh pemerintah Kabupaten ke Jakarta, kambing itu bisa dapat NIK, sebab orang di Jakarta tidak tau kambing itu siapa" jelasnya. 


Dalam dialog wakil Bupati Dompu bersama LAPI, dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes, Asisten Satu Setda Dompu H. Burhan, SH, dan Sekretaris BKD Dompu beserta jajarannya.(Din)