Akhir Tahun, Polres Dompu Lakukan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba Hasil Penangkapan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Akhir Tahun, Polres Dompu Lakukan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba Hasil Penangkapan

Friday, December 31, 2021

 

Polres Dompu Lakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras dan Narkoba Hasil Penangkapan Tahun 2021.


Dompu, Infobima.com - Sat Resnarkoba Polres Dompu hari ini Jumat 31 Desember 2021 melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Miras dan Narkoba hasil penangkapan yang dilakukan sejak Januari sampai Desember 2021, berlangsung di lapangan apel Polres Dompu.


Barang bukti (BB) yang dilakukan pemusnahan tersebut telah  dinyatakan rehabilitasi dan proses Restorative justice yang terdiri dari:


11.93 gram sabu-sabu.

Sementara miras terdiri dari.

-  45 botol Bir.

- 23 jirigen Brem, ukuran 20 liter, dan 192 botol Brem ukuran 1500 ML.

- 4 jirigen Sovi, ukuran 30 liter.

- 168 Arak ukuran 600 ML, dan Arak 540 ukuran 1500 ML.

- 4 botol anggur merah.

- 8 butir tramadol.

- 370 butir trihexyphenidyl.


Dalam press release nya, Sat Resnarkoba Polres Dompu telah berhasil mengungkap 72 kasus narkoba terhitung sejak Januari hingga Desember 2021, diantaranya. 


25 kasus yang kini pada tahap II (dilimpahkan ke JPU).

19 kasus yang direhabilitasi. Dan

28 kasus dalam proses penyelidikan.


Dari 72 kasus narkoba yang diungkap tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 105 orang tersangka.


Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari 72 kasus tersebut antara lain.

- sabu-sabu (methamvitamin) 209,54 gram.

- Ganja 1.641.33 gram.

- tramadol 8 butir.

- trihexyphenidyl 370 butir.


Kegiatan pemusnahan barang bukti  miras dan narkoba hasil penangkapan Sat Resnarkoba Polres Dompu itu dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, didampingi Kasat Narkoba IPTU Adhar, SH, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom.(Din)