Foto: Yuda Dwi Yudhayana, SH (Advokat)
Dompu, Infobima.com - Sebagai penanggung jawab terhadap hutan di wilayah NTB, khusunya di daerah kabupaten Dompu yang kini diambang kehancuran. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dinilai mati suri dan biang kehancuran hutan di Dompu, karena tidak mampu menjalankan roda penanganan hukum maupun pemeliharaan hutan yang seharusnya dilakukan.
Hal ini diungkap oleh Yudi Dwi Yudhayana, SH yang ditemui media ini Senin (10/1/20) di ruang DPRD Dompu. Satu contoh kematian DLHK menurut Yuda, dengan keluarnya nota kesepakatan kesepahaman (NKK) menurut UU, ketika gunung itu sudah dibuka, lalu kapan pengawasan hutan yang dilakukan oleh DLHK itu sehingga hutan ini bisa sampai gundul.
"Apakah dengan menanam pohon durian ini mampu mengembalikan fungsi hutan seperti yang digaungkan, itu belum bisa" kata Yuda.
Langkah yang seharusnya dilakukan oleh DLHK, lanjut pria yang keseharian sebagai Advokat ini, mereka harus putuskan semua mata rantai yang berkaitan dengan NKK tersebut.
"Hutan itu, ketika 10 tahun saja ditinggalkan, tanpa dikelola, tanpa ada penghijauan pun saya yakin dia akan tumbuh" ungkapnya.
Menurut Yuda, satu hal saja yang harus dilakukan oleh DLHK Provinsi saat ini. Mereka harus konsisten menjaga huta.
"Melarang masyarakat masuk. Ketika ada masyarakat masuk di hutan, penjarakan dia, proses mereka secara hukum, itu baru ada efek jera" tegasnya.
Selain DLHK, Gubernur NTB juga dinilai lalai dalam hal ini.
"Gubernur sengaja membiarkan regulasi ini terjadi. Dia berikan kepercayaan kepada DLHK sementara DLHK tidak mampu. Kalau alasannya karena personil, ada banyak juga personil disini yang bisa diminta bantuan dan diatur pula dengan UU. Ada Pol PP, Kepolisian dan TNI" Jelas Yuda.
Yuda mengancam, ketika dalam waktu dekat ini DLHK dan Pemprov NTB tidak mengindahkan regulasi tentang kerusakan hutan, maka dia akan melaporkan persoalan ini secara hukum.
"Ketika gunung dan hutan tidak dikembalikan, dalam waktu dekat saya akan melaporkan Gubernur dan DLHK dengan dalil pembiaraan, karena disitu sudah diatur dengan UU no. 18" tegas Yuda.(Din)