Soal isu Dugaan Nikah Siri, Ketua KPUD Tidak Mau Komentar Banyak
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal isu Dugaan Nikah Siri, Ketua KPUD Tidak Mau Komentar Banyak

Tuesday, January 4, 2022

 

Gambar ilustrasi


Dompu, Infobima.com - Tersebar informasi bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum Dompu (KPUD) Drs Arifudin telah menikah siri. Bahkan dugaan menikah siri itupun telah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia seperti dalam surat yang di-posting melalui laman akun Fecebook Syahrudin Sao yang viral ditanggapi warga net.


Dugaan nikah siri yang dilakukan Ketua KPU Dompu itu dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 4 tahun 2021 pasal 90 ayat 1 huruf a dan c yang menegaskan bahwa.


Ayat 1, anggota KPU, KPU provinsi, kabupaten/kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku dan integritas sebagai anggota KPU.


Ayat 4 menjelaskan, anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/Kota dilarang.

a. Melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan peraturan undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat.


Menepis informasi nikah siri itu beredar, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Dompu  Drs. Arifudin yang ditemui media diruang kerjanya pada Selasa (4/1/22) tidak mau berkomentar banyak. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan hanya dijawab.


"Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti saya akan bicara saja saat sidang DKPP RI," ucapnya.


Diketahui, Ketua KPU Dompu hingga saat ini masih memiliki seorang istri dan terikat dengan perkawinan yang sah. Namun  karena dia melakukan nikah siri tentu dinilai melanggar pedoman dan perilaku seorang penyelenggara Pemilu.(Din)