Ketua Komisi II DPRD Desak DLHK Provinsi Segera Tetapkan Status Kayu di Mada Kolo Dompu Sebagai Aset Negara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ketua Komisi II DPRD Desak DLHK Provinsi Segera Tetapkan Status Kayu di Mada Kolo Dompu Sebagai Aset Negara

Monday, January 10, 2022

 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu Moh, Subhan, SE


Dompu, Infobima.com - Sedikitnya 100 kubik kayu sonokeling hasil sitaan yang ditumpuk di wilayah KPH Mada Kolo, Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu belum memiliki legalitas.


Hampir satu tahun keberadaan kayu itu masih dibiarkan menumpuk tanpa ditetapkan statusnya menjadi aset Negara yang sah oleh pihak terkait.


BKPH dan DLHK Provinsi NTB diminta untuk segera membuat status yang legal atas keberadaan kayu itu untuk menghindari terjadinya konflik horizontal antar masyarakat yang ada.


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu Moh Subhan, SE mempertanyakan.

"Ada kepentingan apa pihak DLHK dan BPKPH sehingga sampai hari ini belum berani menentukan kepastian tentang keberadaan aset negara berupa kayu yang berada di kawasan KPH Mada Kolo itu" Tanya Subhan.


Subhan, mengatakan, bahwa tumpukan barang temuan itu adalah aset negara dan tidak ada satupun yang berhak atas aset tersebut kecuali negara.


"Tapi sampai hari ini pihak BKPH dan DLHK Provinsi menutup mata terhadap aset negara itu. Kenapa sampai hari ini pihak BKPH dan DLHK belum membuat proses yang mengarah bahwa aset ini sebagai milik negara" katanya.


Subhan juga menambahkan, jika tumpukan kayu hasil sitaan itu dibiarkan terus berlarut maka akan berdampak pada nilai jualnya. Sayang, karena kayu ini adalah aset yang bisa memberikan kontribusi untuk penambahan pendapatan daerah maupun negara.


"Kalau itu dibiarkan terlalu lama, nilai ekonomisnya akan turun. Sekarang bagaimana tindakan DLHK Provinsi agar memerintahkan seluruh BPKPH di Dompu untuk mengurus kehutanan" Tegasnya.


Dia berharap agar DLHK Provinsi segera menetapkan bahwa kayu itu adalah barang temuan milik negara.


"Supaya ini mempunyai nilai ekonomis, maka, nyatakan dulu bahwa ini adalah milik negara" tegasnya.(Din)