Karir Anggota DPRD Dompu "APS" Diujung Tanduk -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Karir Anggota DPRD Dompu "APS" Diujung Tanduk

Thursday, December 1, 2022

 

Foto Sekretaris Dewan (Sekwan), M. Amin, S.Sos


Dompu, Infobima.com - Tersangka Alfian Putra Setia (APS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini karirnya tinggal diujung tanduk.


Pasalnya, beberapa unsur terkait dari DPRD Dompu tengah berencana untuk mengusung pemberhentian APS selaku anggota legislatif melalui rapat internal yang digelar, pada Rabu 30 November kemarin.



Rapat internal DPDR tersebut digelar paska mereka menerima surat hasil keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA), tentang vonis pengadilan yang dijatuhkan terhadap tersangka APS. Pada rapat itu melibatkan Ketua DPRD Dompu, Sekretaris Dewan, tiga Ketua Komisi, Kabag Hukum, Kabag Keuangan dan Ketua DPC Partai PKB. Hal ini diungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) M. Amin, S.Sos yang ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 1 Desember 2022.


"Kita melakukan rapat itu untuk mengusung pemberhentian beliau, berdasarkan keputusan inkrah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri Dompu yang sudah menetapkan APS sebagai tersangka. Atas dasar itulah kita lakukan koordinasi dengan DPC Partai PKB sampai kami menggelar rapat kemarin" Ungkap Sekwan, M. Amin yang biasa disapa Dae Obe ini.


Supaya tidak salah dalam mengambil keputusan, Dae Obe menambahkan, jika pihaknya sore ini akan terbang ke Kantor Gubernur, bagian Biro Pemerintah untuk berkoordinasi soal pengusulan surat pemberhentian itu bersama dua orang lainnya.


" Sekarang kita lagi lengkapi dulu, seperti, dokumen awal beliau saat daftar di pengadilan, surat keputusan pengadilan Dompu serta surat pemberhentian sementaranya dan lainnya" jelasnya.(D)