Polisi Akhirnya Tetapkan Reza Dompu Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polisi Akhirnya Tetapkan Reza Dompu Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Tuesday, December 27, 2022

 

Gambar: ilustrasi 


Dompu, Infobima.com - Kepolisian Polres Dompu, melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) telah menetapkan Reza Dompu sebagai tersangka atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik atas Dedy Arsyik, S.Sos yang pernah dilaporkan. 


"Betul, kami sudah menetap sebagai tersangka Reza Dompu, bahkan surat panggilan untuk hadir pada Kamis besok, sudah kami kirim," jelas Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter Ipda I Nyoman Suardika di ruang kerjanya, Selasa (27/12) siang. 


Kanit Tipiter mengungkapkan, bahwa penetapan Reza Dompu sebagai tersangka dilakukan pada Senin (26/12) kemarin, dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. 


"Ancaman yang bersangkutan (Reza Dompu, red) di bawah 5 tahun, jadi  hanya wajib lapor," papar Kanit Tipiter. 


Disinggung terkait berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk disidangkan, Kanit Tipiter menegaskan, bakal dilakukan dalam waktu. "Untuk tahap satunya, mungkin setelah tahun baru," pungkasnya.(D)