Dompu, Infobima.com - Puluhan massa yang di duga merupakan kubu salah satu pendukung calon legislatif partai PKS yang dinyatakan kalah menurut versi Quickcount di wilayah pemilihan Dapil 2 Kabupaten Dompu_NTB, Pada, Rabu(21/02/2024) mendatangi Kantor Kecamatan Hu'u dan menerobos Barikade aparat keamanan yang sedang berjaga - jaga dalam mengamankan proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, puluhan massa pendukung tersebut melakukan aksi blokade jalan di Desa Sawe Kec. Hu'u, hingga menyebabkan Arus lalu - lintas dari arah Kota Dompu menuju Kecamatan Hu'u lumpuh total.
Tidak puas hanya dengan aksi blokir jalan, massa aksi tersebut mendatangi Kantor Camat Hu'u dan dengan beringas mendobrak gerbang serta langsung menerobos masuk area kantor yang dilanjutkan dengan melakukan aksi anarkis. tindakan brutal massa itu memicu kepanikan dan semua orang yang ada di dalam kantor berhamburan keluar karena takut terkena lemparan batu yang di lakukan sejumlah massa dengan membabi - buta.
Padahal, saat ini di Kantor Kecamatan itu sedang berlangsung proses rekapitulasi suara hasil pemungutan yang di lakukan seluruh TPS se - Kecamatan Hu'u. Proses rekap oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) itu sendiri, dilaksanakan serentak di Kab. Dompu sejak kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Infobima.com. Massa aksi tersebut menuntut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS yang di duga bermasalah karena terdapat salah seorang warga yang terdaftar diduga sebagai pemilih ganda.
Apakah rasional dan sesuai Peraturan perundang - undangan jika dilakukan PSU, hanya karena satu suara terdaftar ganda di DPT ???
Mantan Komisioner KPU Dompu periode 2014 - 2019, Suherman Ahmad, menjelaskan, jika merujuk pada Undang - undang Pemilu Nomor. 7 Tahun 2017, melakukan PSU dengan dalih terdapat satu orang yang terdaftar dalam DPT, menurutnya sangat tidak relevan.
" Tidak relevan dilakukan pemungutan suara ulang ", Tuturnya Via Telepon seluler, usai dihubungi awak media ini.
Syarat - syarat dilakukan PSU kata herman, sudah diatur secara eksplisit dan rinci dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bahkan dibahas secara Khusus dalam Pasal 372 yang menyebutkan, Pada ayat 1 bahwa Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak dapat dilakukan.
Sedangkan pada ayat 2 menerangkan, bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang diiantaranya,
Pertama : Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua : petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara digunakan yang digunakan.
Ketiga : petugas KPPS merusak lebih dari 1 surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau Keempat, pemilih yang tidak memiliki KTP EL dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
Artinya, jika syarat diatas itu terpenuhi, maka pemungutan suara ulang dapat dilakukan. Sebaliknya, jika syarat itu tidak terpenuhi. Maka, pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan.(IB).