Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Gatot Gunawan PP.
Dompu, Infobima.com - Bupati Dompu H. Kader Jailani resmi menerbitkan surat pembatalan terhadap 30 Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik pada, Jumat 22 Maret 2024 kemarin.
Pembatalan itu dilakukan Bupati Dompu merujuk pada PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang jadwal penetapan calon yang jatuh pada tanggal 22 September 2024, ( 6 bulan sebelum penetapan calon ).
Surat keputusan Bupati, tentang pembatalan keputusan Bupati Dompu nomor 821.23/177/BKDPSDM/2024 tanggal 1 April 2024 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggal Pratama.
Dengan pembatalan pengangkatan ini, bagaimana nasib 30 Pejabat Tinggi Pratama tersebut?
Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan PP yang ditemui media ini, pada Senin (1/4/24) menjelaskan. Bahwa pembatalan pengangkatan itu sudah benar dilakukan oleh Bupati karena telah melewati jadwal penetapan calon yang ditetapkan melalui PKPU.
Sementara 30 Pejabat yang dibatalkan pengangkatan itu, mereka akan dikembalikan ke posisi awal masing-masing.
Sekda juga mengatakan, jika pemerintah daerah kini tengah berupaya konsultasi dengan Kemendagri agar pelantikan ini kembali ulang dilakukan.
" Kita sudah konsultasi dengan Permendagri. Dan kita juga sudah mengusulkan ulang agar mendapatkan ijin dari Permendagri" ujarnya.
Seumpama nanti ada restu dari Permendagri, apakah 30 Pejabat ini akan dilantik lagi?
"Iya, nanti mereka akan dilantik ulang" Kata Sekda Dompu.(D)