Dompu, Info Bima - Pemda Dompu telah melakukan proses penjualan Kendaraan Dinas kepada tiga mantan pimpinan DPRD H. Andi Bachtiar, H. Muhammad Amin dan Jamaludin.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menyebutkan penjualan kendaraan dinas kepada ketiga mantan unsur pimpinan DPRD tersebut tanpa melalui proses lelang.
"Proses penjualan ini telah dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," jelas Syahroni.
Merujuk pada Permendagri di atas, kendaraan dengan usia 4-7 tahun memiliki nilai jual sebesar 40% dari hasil penilaian. Sedangkan kendaraan dengan usia lebih dari 7 tahun memiliki nilai jual sebesar 20% dari hasil penilaian.
"Sesuai ketentuan perhitungan penilaian penjualan kendaraan dinas telah dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Kelayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan telah didapatkan nilai wajar akan kendaraan tersebut," ujar pejabat eselon 2 yang familiar disapa Dae Roni itu.
Diterangkan pula harga jual tersebut ditambah dengan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum persetujuan penjualan diterbitkan.
Setelah diproses sekitar 2 bulan dan telah ditetapkan dengan keputusan Bupati, para mantan pimpinan DPRD telah melakukan pembayaran dan telah disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.
"Dan kemarin (Kamis, 30 Januari 2025) setelah proses administrasi rampung secara resmi pak Sekda telah menyerahkan kendaraan dinas tersebut kepada mantan pimpinan DPRD yaitu bapak Andi Bachtiar, bapak Amin Saguni dan bapak Jamaludin," ungkapnya. (**).