PN Bima Gelar Sidang Perdana Praperadilan LSM SRI VS Polres Bima -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

PN Bima Gelar Sidang Perdana Praperadilan LSM SRI VS Polres Bima

Monday, February 24, 2025

 


Dompu, Infobima - Sidang perdana praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bima NTB dengan pembacaan permohonan pemohon, pada Senin 24 Februari 2025 terkait pengajuan praperadilan dari Direktur LSM Serikan Rakyat Independen (SRI) atas penghentian penyidikan terhadapa perkara kasus pidana narkotika yang menyeret oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Bima inisial AH. 

Sidang pertama yang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 wita tersebut. Hakim tunggal Praperadilan perkara nomor: 02/Pra.pid/PN Rbi/2025 memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan permohonannya dengan point. 


Meminta hakim supaya memerintahkan para termohon untuk menetapkan saudara inisial AH sebagai tersangka, dengan dalil bahwa para termohon melakukan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkotika secara tidak sah.


Selaku pemohon dalam perkara ini, Direktur LSM SRI, Abdullah, SH, MH yang biasa dikenal dengan Doel Lawyer Pane (DLP) didampi Wakil Ketua Ahmad Ali Ramadhan, SH. Sementara lawan selaku termohon I adalah Kasat Narkoba C.q Kapolres Bima, dan Polda NTB C.q Kepolisian RI sebagai Termohon II.


Dalam sidang ini, Hakim Tunggal Praperadilan juga memberikan kesempatan kepada para termohon untuk menjawab dalil permohonan pemohon yang sidangnya diagendakan pada pukul 19.00 WITA di hari yang sama.


Usai termohon memberikan tanggapan atas permohonan pemohon, akhirnya sidang ditutup dan kembali akan dilakukan sidang lanjutan pada Selasa 25 Februari 2025 pukul 10.30 WITA, dengan agenda pembacaan Replik dan Duplik dari pemohon dan para termohon. 


Perkara Prapid ini berdasarkan jadwal yang di susun hasil kesepakatan dari para pihak didalam proses persidangan. Kesepakatannya, hakim akan membacakan keputusannya pada hari Senin, 3 Maret 2025.(Din)