Lanjut Budiman. Maka dari itu kami dari lembaga swadaya masyarakat mendesak kasi pidsus kejari bima agar segera menangkap dan memenjarakan sejumlah oknum yang terlibat skandal berjamaah kasus penjualan ruko pasar sila.
Konon katanya belum ada hasil yang maksimal yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri raba bima melalui kasi pidsus tersebut, dalam hal ini publik mempertanyakan hasil dari kinerja kejari bima. Ungkap Budiman SH pada hari Jum'at tanggal 21/03/2025.
Apakah kasus pasar sila ini jalan sesuai harapan publik atau memang sengaja di biazkan begitu saja dan perlu di ketahui oleh pihak kejaksaan agar masalah ini segera di tuntaskan sesuai prosedur yang ada dan harapan besar masyarakt bima pada umumnya.
Semua pelaku yang terlibat jangan di biarkan berkeliaran di luar sana, karna kasus pasar sila kecamatan bolo, sangatlah penting untuk di lakukan penyelidikan secara mendalam. Ujarnya
Karena para oknum yang ada di dinas koperindag dan para pelaku oknum kepala pasar sila kecamatan bolo kabupaten bima sekarang masih berkeliaran.
Patut kami duga para oknum ini bermain mata dengan para oknum jaksa yang ada di lingkup kantor kejari raba bima, pungkasnya Budiman ,SH DPW LSM kipang NTB.
Wartawan akan berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi demi keseimbangan pemberitaan, Sembari menunggu tanggapan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima dan berita ini dipublikasikan, (Red/03/Aryadin)
Simak selengkapnya Tanggapan kepala bidang pemasaran dinas perdagangan dan perindustrian Kabupaten Bima, disini. 👇
Jual Ruko Pasar Sila, Jaksa Punya Wewenang Karena sudah di Laporkan Secara Lisan Tanggapan Kabid
https://youtu.be/NpkkvS-KWak