Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Bima Kota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, perwira, seluruh personel Polres Bima Kota, serta ASN Pada Senin (19/5/2025)
Dalam amanatnya, AKBP Didik menjelaskan bahwa pelaksanaan PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/188/III/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang PTDH terhadap Aipda Muhammad Suwarto Anwar, serta Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/304/IV/2025 tanggal 24 April 2025 tentang PTDH terhadap Bripka Muhammad Amirul Alam, S.H.
"Upacara PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sejatinya tidak perlu terjadi, apabila setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri, menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai insan Bhayangkara, serta menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga," tegas Kapolres dalam sambutannya.
Lebih lanjut, AKBP Didik menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH.
Namun demikian, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan, khususnya terhadap anggota yang melakukan Desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi Polri yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta Institusi,” imbuhnya.
Karena kedua personel yang dijatuhi sanksi PTDH tidak hadir, maka upacara dilakukan secara in absentia. Dalam prosesi tersebut, petugas membawa foto masing-masing personel ke hadapan Inspektur Upacara sebagai simbolisasi pelaksanaan PTDH.
"Melalui upacara PTDH in Absentia ini, Dua personel Polres Bima Kota secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," tegas Kapolres.
Diakhir amanatnya, AKBP Didik mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran, terutama tindakan desersi dan penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak seluruh anggota untuk mencintai profesi dan keluarga, serta bekerja dengan penuh integritas.
“Cukuplah Dua personel kita diberhentikan hari ini. Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Bekerjalah dengan baik, karena jika kita berbuat yang terbaik, maka yang terbaik pula yang akan datang menghampiri kita,” tutup Kapolres. “Polres Bima Kota Polisi Baik”(Red/Aryadin)
#PolresBimaKota #PolisiBaik #PTDH #PenegakanDisiplin #IntegritasPolri