Luar Biasa Bupati Dompu Raih WTP Ke 11 Dalam Laporan Keuangan 2024 -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Luar Biasa Bupati Dompu Raih WTP Ke 11 Dalam Laporan Keuangan 2024

Wednesday, May 28, 2025



 Dompu, Infobima - Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE (BBF) kembali menorehkan prestasi selama kepemimpinannya. Bayangkan dimasa kepemimpinannya sebagai panglima tertinggi di Kabupaten Dompu yang baru seumur jagung saja usianya, Bupati BBF sudah banyak meraih penghargaan ter khususnya dari BPK sendiri. 


Pada Selasa (27/05/25) bertempat di Kota Mataram, Bupati BBF kembali menerima penghargaan berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Penghargaan berupa WTP ini merupakan penghargaan yang diraih ke 11 kali berturut-turut dari BPK sendiri.


Penghargaan tersebut diraih karena Pemerintah Kabupaten Dompu yang dipimoin oleh Bupati BBF berhasil menjadi yang terbaik pada laporan keuangan tahun 2024 kemarin.


Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE pada media ini via telepon whats app nya Selasa sore membenarkan hal itu.


Katanya, prestasi tersebut ditandai dengan disematkanya kembali Opini WTP ke-11 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2014 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda Dompu Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTB bersama 10 Kabupaten/Kota lainya di wilayah Nusa Tenggara Barat.


Prestasi Opini WTP ini cukup membanggakan bagi pemerintah dan masyarakat karena menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan jalannya roda pemerintahan yang baik dengan melakukan pengelolaan keuangan secara transparan, informatif dan akuntabel.


"Terima kasih kepada semua pihak di jajaran Pemda Dompu yang telah bekerja menyediakan bahan maupun dokumen pemeriksaan, dan terima kasih juga kepada BPK Perwakilan NTB yang telah berkenan membimbing sehingga Dompu mampu memperbaiki penatakelolan keuangan dengan profesional yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Bupati.


Menurut Bupati, Opini WTP yang diraih menunjukan bahwa penatakelolaan keuangan negara di lingkup Pemda Dompu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mendapat predikat Opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun 2024. “Apa yang sudah diraih akan menjadi semangat untuk bekerja memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah yang lebih baik lagi dimasa datang,” katanya.


Bupati menegaskan kepada seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten Dompu untuk bekerja dengan dedikasi profesionalitas yang tinggi dan  tidak boleh melenceng dari ketentuan peraturan yang berlaku dan untuk berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LKPD Tahun 2024 dapat ditindaklanjuti.


 “Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan bersinergi dengan DPRD untuk dilakukan perbaikan agar menjadi simbol integritas dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang baik dan benar," ujar Bupati.


Sebelumnya Kepala BPK RI Kantor Perwakilan NTB  Suparwadi, SE., MM., Ak., ERMAP., CSFA, mengungkapkan, opini ini merupakan pernyataan Profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya Fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.



"Kami berharap, raihan Opini ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen pemerintahan kabupaten/kota untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik," ujarnya.

 

Ia menjelaskan beberapa permasalahan yang sering diulang, diantara ketidak patuhan terhadap pengelolaan belanja modal, realiasi belanja gaji dan tunjangan serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.



"Permasalahan juga terjadi pada Pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan dan pembayaran iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan semua permasalahan ini terus berulang-ulang di hampir semua kabupaten/kota," ucapnya.


Mengakhiri sambutanya, Suparwadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah daerah atas kerjasama untuk berusaha mendukung perbaikan keuangan daerah yang transparan, integritas dan profesional. "Saya harap catatan rekomendasi dalam LHP yang disampaikan dapat segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," harapnya.(Tim)