Kota Bima ~ infobima.com ~ Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Asakota di bawah jajaran Polres Bima Kota berhasil mengamankan 1.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal dalam sebuah operasi penggerebekan di Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan menemukan sebanyak 180 jerigen berisi minyak tanah yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Rinciannya, sebanyak 160 jerigen ukuran 5 liter (total 800 liter) dan 20 jerigen ukuran 20 liter (total 400 liter).
“Pelaku berinisial SM, perempuan berusia 51 tahun, warga RT 04 RW 02 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, langsung diamankan di lokasi bersama seluruh barang bukti,” ungkap IPTU Mirafudin
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota. Selanjutnya, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Mirafudin menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk kesigapan jajaran kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, sekaligus sebagai komitmen dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tutupnya. “Polres Bima Kota Polisi Baik”(Red/ARYADIN).
#PolresBimaKota #PolisiBaik #UngkapKasus