Dompu, Infobima - Masyarakat dan Pemuda yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Pelopor Revolusi (P3R), kembali turun ke jalan dengan aksi unjuk rasa jilid II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam mempertanyakan keadilan atas vonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, yang terjadi pada 12 September 2024, di salah satu Ponpes di Kecamatan Manggelewa.
Vonis bebas terdakwa dalam sidang putusan tersebut dinilai kontroversi, sebab dalam persidangan berlangsung selama 15 kali, hanya satu kali korban dihadirkan, bahkan saksi korban pun tidak dipanggil.
Kini pihak keluarga akan mengambil jalur kasasi dan mendesa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal upaya itu hingga ke Mahkamah Agung.
"Sesegera mungkin kita akan layangkan Kasasi itu, dan juga pihak PN Dompu sudah mengirim berkas untuk mengajukan ke Mahkamah Agung" Ungkap Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH saat menemui massa aksi, Selasa 23 Juli 2025.
Dalam aksi unjuk itu, Korlap aksi Abi Proletariat mempertanyakan kesiapan JPU dalam mengawal kasasi yang diajukan, Abi meminta agar JPU
selaku pengacara Negara bisa berperan profesional untuk membatu, memperjuangkan hak perlindungan korban apalagi korban kasus pelecehan seksual yang masih dibawah umur seperti kasus ini.
Lepas dari itu, Abi menilai bahwa putusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa pelecehan seksual itu menjadi tanda tanya besar. Tudigan massa aksi pun tertuju pada JPU karena dinilai tidak menjalankan fungsinya secara prosedural, sebab dalam perkara ini juga mereka tidak pernah melibatkan pihak korban untuk menghadiri persidangan yang digelar.
"Ini bukan masalah informasi yang harus disampaikan JPU kepada pihak keluarga, tapi prosedural yang diterapkan oleh JPU selaku pengacara Negara tidak menjalankan fungsinya secara prosedur, dan kami menilai kinerja JPU ini cacat demi hukum" Ujar Abi.
Dalam upaya kasasi, massa menekan JPU agar menjalankan tugasnya secara profesional, mereka berjanji akan mengawal kasus ini hingga putusan berpihak kepada korban supaya hak korban tindakan pecahan seksual bisa mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Kami akan mengawal terus kasus ini, namun jika keadilan tidak kami peroleh dalam kasus ini, maka kami tidak akan lagi ke sini, cukup membuat instabilitas terjadi dengan memblokir jalan di beberapa titik" Ancamnya. (Din)

