Kota bima ~ infobima.com ~ Atas dugaan "Pencemaran Nama Baik" Melalui Media Sosial Facebook. Waktu Kejadian yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025 Pukul 16.00 Wita
Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik. Akun Facebook Daeng Haris, secara resmi dilaporkan ke polisi. Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/1225/X/2025/NTB / Res Bima Kota Han Senin, 03 November 2025.
Dengan ini diterangkan bahwa. Zainuddin M.Yasin yang biasa disapa ayah Zero merespon panggilan penyidik dan memberikan keterangan tambahan serta membantah dengan tudingan keterlibatan dari alur transaksi nominal Rp 2.000.000.
Melalui Kuasa Hukum Ahmad Suwardin SH yang biasa Diandro Cs, menyatakan saat diwawancarai wartawan media ini. Terhadap nama baik klien, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Bima Kota dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan tersebut.
Disisi lain, sangat merugikan klien saya atas tudingan yang tidak mendasar karena akan menimbulkan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya. Ungkap Diandro pada media ini ( 17/November/2025).
Langkah yang dilaporkan tersebut, agar bagaimana kebenaran tanpa harus saling menuding dan menuduh antar satu sama lainnya.
Maka proses ini, kami percayakan pada pihak aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian Polres Bima Kota dan semoga penegakan hukumnya sesuai harapan bagi keluarga serta publik, karena faktanya diluar nalar apa yang dimaksud oleh mereka melalui media sosial (MEDSOS). Ujar Kuasa Hukum Ahmad Suwardin SH
Adapun yang disampaikan oleh pihak korban Zainuddin M.Yasin sebagai pelapor, saya melaporkan kepada pihak kepolisian bukan serta merta ingin memenjerakan terlapor. Akan tetapi so'al hilangnya kepercayaan keluarga dan publik dalam hal ini.
Sesungguhnya uang 2.000.000 ( Dua juta rupiah) tersebut, saya memang tidak pernah menerima dan mengetahui. Itu demi Allah, oleh karena demikian mengambil langkah hukum serta semua ini kita tunggu proses. Ucap Zainuddin M.Yasin saat wawancarai wartawan.
