Danil Akbar Ketua Satgasus Pemberantasan Korupsi Resimen Brigade 571 TMP DKI Jakarta. Mengatakan, bahwa ini bukan sebuah opini tapi sebagai sikap kritis atas fenomena maraknya kesepakatan antar lembaga negara yang dalam praktiknya justru merusak tatanan negara hukum dan mengancam integritas lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi independennya.
Secara yuridis, praktik rentenir yang menghimpun dan menyalurkan dana secara berulang, menetapkan bunga tinggi, serta melakukan penagihan sistematis tanpa dasar perizinan yang sah merupakan bentuk kegiatan perbankan ilegal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mengancam stabilitas ekonomi masyarakat dan melanggar ketertiban umum. Ketika praktik tersebut disertai intimidasi, tekanan psikologis, ancaman, atau pemanfaatan aparat untuk menakut-nakuti korban, maka rentenir telah memasuki wilayah kejahatan pidana seperti pemerasan, perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan secara tidak langsung.
Kini sangat di sayangkan atas tindakan sepihak oleh penyidik pidum ll Polres Bima Kota dalam mengambil kesimpulan tanpa ada kejelasan hukum dari pihak pelapor, jika memang secara intens seharusnya memeriksa legal standing PT para rentenir tersebut. Jangan-jangan itu ilegal dan kami akan mengawal juga melakukan investigasi keabsahan tentang laporan polisi. Ungkap Danil Akbar pada hari Senin tanggal 22/12/2025 saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.
Lanjut Danil Akbar. Yang lebih mengkhawatirkan, dalam praktiknya rentenir kerap membalikkan posisi sebagai korban dengan melaporkan debitur ke aparat penegak hukum menggunakan delik penipuan. Pola ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam konstruksi hukum, karena hubungan utang-piutang yang seharusnya berada dalam ranah perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana. Kriminalisasi wanprestasi semacam ini tidak hanya bertentangan dengan asas ultimum remedium dalam hukum pidana, tetapi juga membuka ruang bagi penggunaan hukum sebagai alat tekanan ekonomi.Dalam konteks ini, hukum pidana kehilangan fungsinya sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan berubah menjadi alat legitimasi kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh rentenir oleh pihak kepolisian Polres Bima Kota melalui Penyidik Pidana Umun (Pidum) ll. Ujarnya
Institusi kepolisian, sebagai alat negara penegak hukum, secara normatif tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai debt collector, apalagi melindungi atau memfasilitasi praktik ekonomi ilegal. Ketika aparat penegak hukum lebih responsif terhadap laporan rentenir dibandingkan laporan masyarakat yang menjadi korban praktik rentenir, maka telah terjadi ketimpangan penegakan hukum yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum.
Situasi tersebut berpotensi melahirkan maladministrasi, pelanggaran kode etik profesi, serta merusak wibawa hukum di mata publik. Keberadaan bandit rentenir yang semakin masif di Kota Bima pada hakikatnya merupakan cerminan kegagalan negara dalam menghadirkan sistem perlindungan ekonomi bagi warga kecil sekaligus kegagalan penegakan hukum dalam menindak kejahatan ekonomi nonformal.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka hukum akan kehilangan legitimasi moral, masyarakat akan semakin takut pada aparat, dan praktik keadilan akan digantikan oleh hukum rimba berbasis uang dan kekuasaan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada bandit ekonomi, dan aparat penegak hukum wajib berdiri di garis depan untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat penekan bagi mereka yang sudah lemah secara sosial dan ekonomi.
Jangan sampai perintah rentenir mengalahkan hukum dan perundang-undangan. Wahai para pembesar di Polres Bima Kota, hukum bukan alat kepentingan untuk memenangkan praktek ilegal.
Mohon perhatian kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan jajaran institusi kepolisian baik di pusat maupun daerah irwasum, irwasda, div propam. Ini bentuk kriminalisasi serius yang dilakukan oleh polres Bima kota. Sebaiknya Evaluasi dan kalau terbukti melakukan kriminisasi mohon perintahkan proses kode etik kepada Mabes Polri dan jika melanggar pecat saja yang merusak institusi negara seperti ini. Ini sumber malapetaka yang merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Mohon bapak Mahfud MD sebagai komisi percepatan Reformasi polri agar bisa melihat persoalan seperti ini, kerap kali hukum dikangkangi demi kepentingan praktek ilegal, dan ini terjadi di Kota Bima. Preseden buruk penegakan hukum yang justru melanggar hukum itu sendiri, hal seperti kerap terjadi dan menghambat upaya pembenahan institusi kepolisian serta demikian mohon kiranya dapat diperhatikan.. Pungkasnya
[22/12 09.16] Aryadin: Izin adinda ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan beredarnya surat penahan Terhadap terduga pelaku penipuan ini.
Pertanyaan saya, yang pertama. apakah pihak pelapor tersebut merupakan rentenir lalu bagaimana debitur nya ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, pihak pelapor tersebut memiliki PT atau tidak untuk menjalankan usahanya dalam rangka biasa disingkat rentenir ta.
Berharap kepada Abangnda selaku pihak penyidik untuk menanggapi nya.
Bang Fahmi Penyidik Pidum 2: Kalau mau konfirmasi terkait berita bisa datang aja ke kantor pak aryadin, bisa ke pimpinan ndai ku. Ucapnya


