Publik Apresiasi Tugas Penyidik Segera Tetapkan tersangka Kepala PKM Ambalawi, DPD Mio Kota Bima Menyoroti Perkembangan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Publik Apresiasi Tugas Penyidik Segera Tetapkan tersangka Kepala PKM Ambalawi, DPD Mio Kota Bima Menyoroti Perkembangan

Saturday, December 6, 2025

Bima ~ infobima.com ~ Publik berikan apresiasi terhadap penyidik di Pidum ll polres Bima Kota begitu sigap penanganan kasus dugaan Penghalangan wartawan dilaporkan tersebut. 

Adapun tanggapan disampaikan oleh pihak penyidik kepolisian Polres Bima Kota, kami sebagai APH memegang teguh prinsip pada objek terkait dengan dugaan Menghalang-halangi Tugas Jurnalis yang dilindungi undang-undang. 

Terkait laporan Aryadin Wartawan Selaku pengurus DPD Mio Kota Bima kini memulai babak baru dalam rangka sudah ll kali dilayangkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku oknum kepala PKM Ambalawi. Namun beliau tidak ada ditempat dan sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Ujar penyidik menangani. 

Kami juga melayani proses hukum sesuai dengan prosedur dan SOP sebagai mana para saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan. 

Dalam hal ini kamipun berharap kepada pihak korban serta pihak pengurus DPD Mio Kota Bima mempercayai bahwa proses hukum perso'alan tersebut pada kami. Jika memang tidak hadir dalam panggilan ketiga, kebijakan akan di jemput paksa untuk segera menetapkan sebagai tersangka. Ungkap singkat saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya.

Publik dan DPD Mio Kota Bima mengapresiasi tugas penyidik yang segera menetapkan tersangka Kepala PKM Ambalawi terkait kasus dugaan Menghalang-halangi tugas jurnalistik. Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengusutan lebih lanjut dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan, bernama Aryadin salah satu Pengurus DPD MIO Kota Bima melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi, Siti Syafiah.

Laporan ini telah memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di wilayah pulau Sumbawa. Termasuk MIO kota bima.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi. Aryadin, yang berprofesi sebagai wartawan Pimpinan Redaksi di Salah satu Media infobima, secara resmi melaporkan Siti Syafiah S.kep ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Kamis, 6 November 2025, pukul 15.30 Wita. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/1239/XI/2025/NTB/Res Bima Kota.

Dalam laporannya, Aryadin menjelaskan bahwa peristiwa penghalangan tersebut terjadi pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di Puskesmas Ambalawi.

Saat itu, Aryadin sedang menjalankan tugas jurnalistik, untuk mengumpulkan informasi terkait berapa jumlah pegawai selaku pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut. Dan mempertanyakan Absensi tentang daftar hadir pegawai puskesmas Ambalawi.

“Saya datang ke Puskesmas Ambalawi untuk melakukan peliputan terkait pelayanan kesehatan. Kemudian berpamitan kepada Ibu Kapus lalu disuruh langsung keruangan Tata Usa, saat itu sedang melakukan wawancara terhadap tata usaha (TU) yang biasa disapa Pak Taufik demi keseimbangan informasi, ujar Aryadin dalam laporannya.

Ending akhir wawancara di ruangan TU tersebut, dilarang oleh Kepala PKM disertai kalimat dilontarkan Ibu kepala PKM Ambalawi ( Jangan Ambil Foto dan Video tanpa izin ini melanggar aturan dan undang-undang kesehatan serta UU ITE .

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman atas Tindakan Siti Syafiah tersebut dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Saksi dan Bukti yang Diserahkan Dalam laporannya, Aryadin turut menyertakan seorang saksi bernama Taufik, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 50 tahun yang juga beralamat di Ambalawi. Selain itu, Aryadin juga menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung laporannya, termasuk video rekaman percakapan dan foto-foto saat kejadian.

Peristiwa tersebut memicu reaksi Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO) Kota Bima.

“Kami mengecam keras tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh Aryadin. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini sebagai sanksi yang setimpal atas perbuatan terduga pelaku,” tegas Obama.

Ketua Dewan Pimpinan Media Online Kota Bima Sukirman Obama juga menyesalkan tindakan kepala Puskesmas Kecamatan Ambalawi yang dinilai arogansi dalam melayani wartawan.

“Saya sesalkan tindakan kepala PKM Ambalawi yang tidak punya etika dalam melayani tugas Wartawan. Oleh karena saya minta dengan tegas kepada Kapolres Bima Kota agar menindak tegas terlapor”, ungkap Obama.

Selain itu Obama juga meminta Bupati Bima segera mencopot Kepala Puskesmas Ambalawi karena secara terang-terangan menghalangi Wartawan yang sedang melaksanakan tugas Jurnalis yang dilindungi oleh UU Kebebasan Pers No 40 tahun 1999.

“Saya minta kepada seluruh wartawan terutama yang tergabung dalam keanggotaan MIO Indonesia Kota Bima agar sama mengawal kasus tersebut sampai terduga pelaku dapat dijerat sesuai Hukum yang berlaku”, tutup Obama.(Red/Aryadin)