JA-NTB LSKHP Sorot Tajam Pengalihan Anggaran RP 35 Milyar Oleh Pemkot Bima Demi Proyek di Kabupaten Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

JA-NTB LSKHP Sorot Tajam Pengalihan Anggaran RP 35 Milyar Oleh Pemkot Bima Demi Proyek di Kabupaten Bima

Wednesday, January 7, 2026

Kotw Bima ~ infobima.com ~ Lembaga Studi kasus Hukum dan Pidana (LSKHP) dengan tegas mengecam dan mengkritisi keras dugaan pengalihan anggaran sebesar Rp 35 milyar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, khususnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima serta Direktur RSUD Kota Bima, tidak terlepas dari oknum-oknum tertentu di lingkaran  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


Anggaran fantastis tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima, dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan KJSU, yang notabene merupakan kebutuhan mendesak serta menyentuh langsung hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.


JA-NTB LSKHP menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Doro O.o telah memiliki anggaran tersendiri, yakni sebesar Rp 6,1 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan demikian, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum maupun moral untuk menggerus anggaran sektor kesehatan Kota Bima demi membiayai proyek infrastruktur yang berada di wilayah administratif Kabupaten Bima.


Namun sangat disayangkan, anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu justru diduga kuat dialihkan secara tidak tepat sasaran ke proyek pembangunan Jembatan Doro O.o di Kabupaten Bima. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus kecurigaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah Kota Bima.


Pengalihan anggaran ini bukan hanya mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bima. Di saat RSUD masih kekurangan ruang rawat inap yang layak, Pemkot Bima justru memilih memprioritaskan proyek lain yang bukan kewenangannya.


JA-NTB LSKHP memandang tindakan ini sebagai indikasi kuat maladministrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang patut untuk diusut secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, baik Inspektorat, BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).


Kami menegaskan, uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan elite birokrasi, apalagi dengan mengorbankan layanan kesehatan publik. Jika dugaan ini benar adanya, maka para pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan moral di hadapan masyarakat.


JA-NTB LSKHP akan terus mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat Kota Bima. Rakyat berhak tahu, dan hukum harus ditegakkan. Pungkasnya