Diduga Cemarkan Nama Baik, Amelia Septiana Laporkan Akun Facebook “Singaedan Pukulmati” ke Polres Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Diduga Cemarkan Nama Baik, Amelia Septiana Laporkan Akun Facebook “Singaedan Pukulmati” ke Polres Dompu

Senin, 10 Agustus 2026

 


DOMPU, INFOBIMA – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Amelia Septiana mengadukan sebuah akun Facebook bernama “Singaedan Pukulmati” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu.


Pengaduan tersebut dilayangkan Amelia pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Ia datang langsung ke SPKT Polres Dompu dengan didampingi kuasa hukumnya, Abdullah, SH., MH.


Berdasarkan tanda terima pengaduan yang diperoleh, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/1034/VIII/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB.


Dalam dokumen pengaduan, Amelia menyebut akun Facebook tersebut diduga mengunggah sejumlah konten yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta suaminya.

Amelia menerangkan, salah satu unggahan muncul pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. 


Unggahan tersebut disebut menampilkan foto dirinya bersama suaminya yang disertai narasi berisi tudingan terkait aktivitas keuangan dan narkoba.


Menurut Amelia, narasi dalam unggahan tersebut mengaitkan dirinya dengan dugaan menjalankan uang dan melakukan pencucian uang melalui bisnis narkoba.


Ia juga menyebut unggahan tersebut membawa-bawa institusi kepolisian, termasuk adanya pernyataan mengenai dugaan hubungan atau permainan dengan pejabat kepolisian di Kabupaten Dompu.


Tak hanya satu unggahan, Amelia mengaku menemukan postingan lain yang menurutnya menggunakan kata-kata yang merendahkan dirinya dan suaminya.


Materi unggahan tersebut kemudian dilampirkan dalam dokumen pengaduan sebagai bagian dari dasar laporan kepada pihak kepolisian.


Amelia menilai konten yang disebarkan melalui media sosial tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap dirinya dan keluarganya.


“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan,” demikian inti keterangan Amelia sebagaimana tercantum dalam dokumen pengaduannya.


Kuasa Hukum: Semua Tuduhan Tidak Benar


Kuasa Hukum Amelia, Abdullah, SH., MH., meminta kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan materi yang berkaitan dengan unggahan media sosial tersebut kepada kepolisian sebagai bagian dari dasar pengaduan.


“Semua yang disampaikan oleh akun Facebook Singaedan Pukulmati terhadap klien kami itu semua tidak benar dan itu murni fitnah. Inilah alasan kenapa kami menempuh jalur hukum,” ujar Abdullah.


Menurutnya, penggunaan media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital, kata dia, tidak berarti seseorang bebas menyampaikan tudingan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.


“Kalau ada bukti-bukti silakan laporkan secara hukum dan jangan hanya bisanya bersuara di medsos. Apalagi pemilik akun Facebook itu tidak jelas identitasnya, tapi kami akan meminta kepolisian untuk membongkar siapa di balik akun Facebook tersebut,” tandasnya.


Pengaduan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan yang dilaporkan Amelia.(D)